Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
TERPIDANA perkara korupsi pengadaan barang untuk penanganan flu burung, Freddy Lumban Tobing, bebas. Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu menghirup udara segar setelah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan. Masa hukuman itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2546 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 17 Juli 2020.
“Jaksa KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing. Putusan tersebut menyatakan telah melaksanakan hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Freddy menjadi terpidana dalam korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan virus flu burung. Lantaran telah selesai menjalani masa penahanan sejak 2019, ia bebas terhitung mulai Senin, 20 Juli 2020.
“Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK. Selain itu, terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK,” imbuh Ali.
Freddy tersangkut korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Ia terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes tersebut.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara pada 2013. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari juga divonis empat tahun penjara pada 2017 dalam kasus yang sama.
Dalam perkara tersebut, perbuatan pidana dilakukan Freddy bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan, dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).
Kerja sama tersebut bertujuan agar PT KFTD yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.
Selanjutnya, berupaya untuk meme ngaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang, dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifi kasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai dengan keinginan PT CPC. (Dhk/Ant/P-3)
Saat ini, penjualan alat kesehatan rumah tangga di Indonesia tumbuh pesat dengan laju 13,6% per tahun, dengan glucometer menguasai lebih dari 40% pasar.
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat.
Kegiatan kali ini turut menghadirkan lokakarya/workshop bertema tren perdagangan instalasi gas medik di Indonesia.
Saat ini penggunaan CT Scan belum merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Dari 3.200 RS yang ada di Indonesia, baru ada sekitar 1.500 CT Scan yang tersedia.
Seminar dan Workshop PERSI Wilayah Jawa Timur tahun ini bertema “Strategi Rumah Sakit untuk Bertahan di era Turbulensi JKN."
Produsen alat kesehatan (alkes) asal Tiongkok, Allmed Medical, akan membangun pabrik baru di lahan seluas 24,8 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved