Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Terpidana Korupsi Alkes Hirup Udara Bebas

Dhk/Ant/P-3
22/7/2020 04:48
Terpidana Korupsi Alkes Hirup Udara Bebas
Terpidana perkara korupsi pengadaan barang untuk penanganan flu burung Freddy Lumban Tobing(Antara Foto/Puspa Perwitasari )

TERPIDANA perkara korupsi pengadaan barang untuk penanganan flu burung, Freddy Lumban Tobing, bebas. Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu menghirup udara segar setelah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan. Masa hukuman itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2546 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

“Jaksa KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing. Putusan tersebut menyatakan telah melaksanakan hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Freddy menjadi terpidana dalam korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan virus flu burung. Lantaran telah selesai menjalani masa penahanan sejak 2019, ia bebas terhitung mulai Senin, 20 Juli 2020.

“Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK. Selain itu, terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK,” imbuh Ali.

Freddy tersangkut korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Ia terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes tersebut.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara pada 2013. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari juga divonis empat tahun penjara pada 2017 dalam kasus yang sama.

Dalam perkara tersebut, perbuatan pidana dilakukan Freddy bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan, dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).

Kerja sama tersebut bertujuan agar PT KFTD yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.

Selanjutnya, berupaya untuk meme ngaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang, dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifi kasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai dengan keinginan PT CPC. (Dhk/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik