Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat. Tantangan tersebut terkait rencana peniadaan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang merupakan hasil kesepakatan dagang kedua negara.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama dalam menjaga keberlangsungan ekosistem alkes nasional. Ketua Umum Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (Hipelki), Randy H. Teguh, menekankan pentingnya kolaborasi antara produsen lokal dan pelaku impor untuk menghadapi tantangan baru tersebut.
Dengan sinergi yang erat diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih kuat dan kompetitif. "Yang penting, pemerintah sebagai regulator dapat menciptakan regulasi yang membuat playing field-nya menjadi normal. Artinya, setiap pengusaha, baik impor maupun lokal, punya kesempatan untuk bersaing secara sehat," jelas Randy dalam keterangannya, Selasa (29/7).
Randy menegaskan bahwa peniadaan persyaratan TKDN dinilai menambah keruh situasi investasi dalam industri alkes domestik. Hipelki mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis yang tepat agar tidak mengorbankan pembangunan ekosistem alkes nasional yang menjadi salah satu sektor strategis bagi upaya pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8%.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki), Imam Subagyo, melihat peluang ekspor ke Amerika Serikat dengan skema tarif baru yang menguntungkan Indonesia. Diakui bahwa AS menjadi salah satu negara tujuan utama ekspor produk alkes.
Dia menjelaskan bahwa produk alkes dari AS yang masuk ke Indonesia umumnya bersifat sangat spesifik dan berteknologi tinggi yang saat ini belum bisa diproduksi secara lokal. Oleh sebab itu kebijakan impor produk alkes dari AS tidak menganggu industri dalam negeri. "Kami tidak ada kendala untuk ekspor ke AS," tambahnya.
Meskipun demikian, berbagai pihak tetap mengingatkan bahwa kebijakan perdagangan internasional seharusnya tidak menghambat pembangunan industri dalam negeri. Diperlukan kebijakan yang adil dan berimbang agar industri alat kesehatan Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemain utama di kancah global. (I-2)
Pendekatan yang bersifat administratif-finansial ini membuat sistem kesehatan menjadi reaktif.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
AbadiNusa memulai langkah sebagai usaha distribusi alat laboratorium dan alat kesehatan dengan keyakinan atas pentingnya akses alat kesehatan berkualitas.
Penguatan daya saing industri kesehatan nasional dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis, dan ketatnya persaingan global.
Tes laboratorium presisi menjawab berbagai masalah kesehatan, mulai alergi yang tidak kunjung membaik, demam berulang pada anak, hingga berat badan yang turun naik atau yoyo.
Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Andri Noviar menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha alat kesehatan menyebut kondisi saat ini sebagai masa berduka bagi dunia alat kesehatan.
IHSG hari ini ditutup melemah 1,05% ke level 8.235,26. Pelaku pasar khawatir atas tarif impor panel surya dan penyelidikan sektor perikanan oleh Amerika Serikat.
Presiden Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor lebih tinggi bagi negara yang mengabaikan komitmen dagang pasca putusan Mahkamah Agung AS.
Pemerintahan Donald Trump mengumumkan tarif global 15% dan investigasi perdagangan baru sebagai strategi memperkuat kebijakan proteksi industri AS di tengah ketegangan dagang global.
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebut perjanjian resiprokal tarif yang ditandatangani Indonesia dan AS justru mempunyai nilai strategis.
Sedia payung sebelum hujan, Seskab Teddy menegaskan Indonesia siap hadapi dinamika tarif impor Donald Trump pasca-putusan MA Amerika Serikat.
Presiden AS Donald Trump resmi menaikkan tarif impor global menjadi 15% sebagai respons atas pembatalan kebijakan sebelumnya oleh Mahkamah Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved