Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MENKO Polhukkam Mahfud MD beberapa waktu lalu mewacanakan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Wacana Mahfud MD ini mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof Fathul Wahid. Menurutnya wacana untuk menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor, telah memunculkan kembali polemik di masyarakat.
"Pasalnya, Tim Pemburu Koruptor yang dahulu pernah dibentuk pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2004 dibubarkan atas desakan DPR dan masyarakat sipil pada 2009 karena kinerjanya yang tidak sesuai harapan," kata Fathul Wahid dalam keterangan tertulis diterima mediaindonesia.com, Jumat (31/7).
Ia juga mempertanyakan urgensi menghidupkan kembali atau pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor yang dahulu sudah dinyatakan gagal.
"Apa relevansi mencuatnya kasus munculnya Djoko Tjandra dengan pembentukan Tim Pemburu Koruptor, sementara persoalannya adalah dugaan pemberian fasilitas oleh beberapa oknum penyelenggara negara? Apakah pembentukan tim ini telah didasarkan pada evaluasi yang menyeluruh terhadap praktik dan kualitas integrated criminal justice system? Bagaimana masa depan pemberantasan korupsi jika tim ini akan dibentuk. Manakala evaluasi di atas sementara ini belum dilakukan?," ungkap Rektor.
Pernyataan Universitas Islam Indonesia tersebut merupakan hasil kajian forum akademik Pusat Studi Hukum UII. Dijelaskan lagi, hingga saat ini pembentukan tim tersebut tidak memiliki urgensi terutama jika dikaitkan dengan masa dengan pemberantasan korupsi dan upaya efisiensi keuangan negara. Berdasarkan integrated criminal justice system, katanya, penghidupan kembali Tim Pemburu Koruptor justru akan menganggu keterpaduan antar lembaga penegak hukum.
Fathul Wahid menegaskan tim ini sangat potensial mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum yang lainnya (kepolisan, kejaksaan dan KPK). Sivitas akademika UII menilai, wacana ini muncul tidak didasarkan pada pembacaan permasalahan yang tepat. Ditegaskan lagi, problem yang dihadapi oleh Indonesia dalam pemberantasan korupsi bukan karena ketiadaan lembaga khusus untuk memburu koruptor melainkan komitmen penyelenggara negara untuk mengoptimalkan kinerja lembaga penegak hukum yang ada.
Fathul Wahid menambahkan yang mendesak saat ini justru keberadaan UU Nomor 19 tahun 2019 revisi UU nomor 30 tahun 2002, yang justru melemahkan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Pembentuk UU yang menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif beserta beberapa hal lain dalam perubahan UU KPK terbaru sangat potensial menjadikan KPK tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.
baca juga: Anggota DPR Sebut Penangkapan Joko Tjandra Bukti Keseriusan Polri
Oleh karenanya, hal yang urgen adalah mengembalikan KPK sebagai lembaga negara independen yang tidak berada pada rumpun kekuasaan manapun. UII, lanjutnya, juga mendesak evaluasi menyeluruh atas kinerja empat lembaga penting penegakan hukum khususnya yang menangani tindak pidana korupsi, kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan.
Fatul mengingatkan pembentukan KPK sebagai trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi justru belakangan diperlemah, sementara evaluasi terhadap keempat lembaga di atas belum dilakukan. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
KPK menilai ada sejumlah aturan dalam RUU KUHAP yang bertentangan dengan kewenangannya. Fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik dilemahkan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved