Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BPJS Kesehatan menilai dana untuk korban itu sudah didistribusikan, misalnya ke Kemen PPPA dan LPSK.
Relasi kuasa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan bekerja. Akibatnya perempuan pekerja mengalami kekerasan berlapis.
masyarakat harus ditanamkan untuk melindungi korban dan menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dengan korban anak, bukan kesalahan pada anak.
Keberadaan glass ceiling effect (batasan bagi kaum perempuan untuk maju) semakin mempersulit perempuan untuk mencapai posisi pengambilan keputusan teratas.
Seperti Kementerian PPPA, yang diharapkan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
TREN kenaikan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan sepanjang 2021.
Aspek pemulihan korban kekerasan seksual menjadi penting dalam setiap program.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual berkas perkara yang sudah diserahkan kepolisian dikembalikan oleh kejaksaan dengan alasan tidak cukup bukti. Apalagi korbannya berstatus disabilitas.
Secara umum, DIM tersebut berisikan poin-poin sesuai semangat awal RUU ini diinisiasi oleh masyarakat.
Komnas Perempuan juga terus menyerukan dan mengajak korban, keluarga korban, lembaga layanan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa dorong pengesahan RUU TPKS.
"Pernyataan Presiden ini sudah ditunggu-tunggu mengingat penundaan pembahasan di tengah kondisi darurat kekerasan seksual yang kita hadapi," ujar Andy Yentriyani
Komisi Nasional Perlindungan Perempuan menyebutkan meski sudah banyak kasus yang selesai di ranah hukum, namun tidak sedikit juga yang mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
ALIANSI Perempuan Bangkit menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya pada perempuan.
Mahasiswi NWR rupanya sempat melapor kepada Komnas Perempuan pada Agustus 2021.
17 kasus perbudakan seksual pada kurun waktu yang sama, yang sebagian besarnya dilakukan oleh suami dan anggota keluarga.
Pembahasan di DPR terhambat lantaran adanya sentimen politik identitas. Sementara korban terus berjatuhan menanti perjalanan RUU yang berlangsung hampir 9 tahun itu.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Apabila penyintas kekerasan seksual malu dan memilih tidak bersekolah harus ada jalan dari pemerintah daerah dan sekolah untuk memberi jalan hak pendidikan korban.
Jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang dan belum semuanya memiliki perspektif korban juga menjadi halangan bagi korban untuk melapor.
Komnas Perempuan menyampaikan hasil visum terhadap korban tidak dapat diandalkan, karena pemeriksaan VeR dan VeRP dilakukan tidak segera setelah peristiwa dilaporkan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved