Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN kekerasan sering kali dibebankan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Padahal tugas tersebut menjadi tanggung jawab penegak hukum. Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menuturkan proses hukum yang belum berorientasi pada korban, menyebabkan trauma berulang dan menghambat pemulihan hak korban.
"Alat bukti harusnya tidak dibebankan pada korban tapi menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk melengkapinya. Sering kali korban ditanyakan bolak-balik dan mengalami trauma berkepanjangan apalagi pertanyaannya menyudutkan korban," ujarnya ketika dihubungi, Minggu (6/2).
Maria lebih jauh mengungkapkan, dalam banyak kasus kekerasan seksual berkas perkara yang sudah diserahkan kepolisian dikembalikan oleh kejaksaan dengan alasan tidak cukup bukti. Apalagi kasus kekerasan seksual terhadap korban dengan disabilitas.
Ia pun menganggap pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej benar, hanya sedikit kasus kekerasan seksual yang diselesaikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu menurut Wamenkumham membuktikan ada masalah dalam acara pidana perkara kekerasan seksual.
"Mungkin yang disebutkan Wamenkumham betul juga, perkara sudah rontok di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Dalam beberapa kasus saat mendampingi korban, begitu diserahkan ke kejaksaan dikembalikan karena dianggap tidak cukup bukti," ucap Maria.
Karena itu, ujar Maria, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Komnas Perempuan berharap ada perbaikan hukum acara pidana. Adapun hal-hal yang menjadi usulan Komnas Perempuan, tertuang dalam enam elemen kunci dan sudah diserahkan pada Badan Legislatif (Baleg) DPR serta pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Selama ini, terang dia, korban sering distigma oleh aparat penegak hukum terkait kasus yang dialami. Selain itu, pertanyaan-pertanyaan pada proses pemeriksaan sering menyudutkan korban. Sehingga dalam perjalan memperoleh keadilan, korban mencabut laporan karena selalu dianggap sebagai pihak yang bersalah."Itu memperburuk proses pemulihan dan menjadi alasan mengapa perkara kekerasan seksual tidak sampai pada proses peradilan," papar Maria.
Meskipun telah ada pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual seperti surat edaran Mahkamah Agung, Peraturan Kapolri ataupun Peraturan Kejaksaan Agung, menurut Maria, aturan-aturan itu hanya mengikat secara internal. Sehingga perlu dikuatkan dalam RUU TPKS.
Korban, imbuhnya, juga rentan dikriminalisasi atau dilaporkan balik oleh pelaku kekerasan seksual atas alasan pencemaran nama baik. Terkadang, ujar dia, aparat menindaklanjuti lebih cepat dibandingkan laporan dari korban.
Komnas Perempuan, terang Maria, juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum. Hal itu, terangnya, tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komnas Perempuan, sambung Maria, juga mengusulkan alat bukti tidak dibebankan pada korban. Dalam KUHP, terangnya ada lima alat bukti untuk perkara kekerasan seksual antara lain keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam RUU TPKS, Komnas Perempuan meminta agar keterangan korban, surat keterangan psikiater atau psikolog atau rekam medik, juga rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, dan informasi elektronik, bisa dijadikan alat bukti sehingga peluang bagi korban untuk pembuktian lebih besar.
Komnas Perempuan sudah menyampaikan beberapa masukan pada pemerintah dan KPPPA. Ia berharap RUU TPKS betul-betul berorientasi pada kepentingan korban. Sehingga akses keadilan bagi korban dapat diwujudkan. "Tidak sekadar ada UU tapi susbtansinya juga berpihak pada korban," ucap Maria.
Hal yang menjadi masalah, ujar dia, apakah seluruh usulan Komnas Perempuan dapat diakomodir dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU TPKS yang saat ini tengah disusun pemerintah. (H-1)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved