Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengaku menerima banyak aduan terkait sulitnya korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan kesehatan, terutama pascaperadilan.
Pihak Komnas Perempuan menyebut telah mencoba mengomunikasikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) soal jaminan kesehatan korban kekerasan seksual. Namun pihak BPJS Kesehatan menilai dana untuk korban telah didistribusikan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kita pernah berkomunikasi di BPJS Kesehatan, ada pandangan kalau BPJS Kesehatan menilai dana untuk korban itu sudah didistribusikan, misalnya ke Kemen PPA dan LPSK. LPSK itu tidak mengover semua korban, hanya yang memenuhi syarat LPSK. Dan yang di-cover itu hanya selama peradilan berlangsung, yaitu di kepolisian, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/3).
Baca juga: Peserta Vaksinasi Bomba Grup dan Seknas Jokowi Lampaui Target
Siti Aminah menambahkan insititusi yang ada saat ini hanya menyediakan anggaran untuk korban yang mengklaim keadilannya melalui sistem peradilan pidana. Itu pun ada syaratnya. Siti menyebut tidak semua bisa mendapatkan akses layanan dari LPSK.
Sementara, Siti menjelaskan dampak dari kekerasan seksual itu berlangsung lama. Korban bisa mengalami psikomatis dan dampak itu menjalar pada kesehatan fisiknya. Sehingga sangat dibutuhkan konseling.
“Untuk paska putusan itu penting. Agar perawatan lanjutan seperti konseling, perawatan lanjutan kesehatan dalam pengertian fisik itu bisa dicover BPJS. Kalau misalnya tidak mandiri, ya ditanggungkan ke bpjs yang PBI itu lho, yang disupport pemerintah daerah,” kata Siti Aminah.
Untuk itu Komnas Perempuan terus mendorong RUU TPKS yang sedang dibahas, terkait hak korban untuk mendapatkan pengobatan, termasuk di dalamnya pengobatan lanjutan agar disepakati. Sehingga ada dasar hukum untuk mendorong perubahan aturan di tingkat bawah termasuk kebijakan BPJS.
“Paling tidak ada dasar hukumnya dulu. Bahwa korban punya hak untuk mendapatkan biaya pengobatan fisik maupun psikologis. Siapa aparatur negara yang berkewajiban? Oh ini BPJS atau JKN, misal. Maka JKN harus menaati UU yang ada dan melakukan perubahan,” pungkasnya.
Sementara, Humas BPJS, Iqbal Anas Ma’ruf, sampai berita ini terbit enggan berkomentar banyak. Pihaknya hanya menegaskan korban kekerasan seksual masuk dalam kriteria manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN-KIS di pasal 52 Perpres 82 tahun 2018.
“Cek saja di Perpres. Kriteria itu tegas diatur. Manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN-KIS,” tulisnya dalam pesan whatsapp saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (30/3). (H-3)
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved