Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan tengah menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tujuannya supaya bakal regulasi itu tetap mengandung semangat antikekerasan seksual.
Pasalnya terdapat kemungkinan RUU itu dalam pembahasan di tingkat I melenceng dari tujuan utama pembentukannya. Hal itu dipaparkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
"Kami belum mendapatkan undangan konsultasi RUU TPKS dari DPR. Tetapi kami akan kirimkan DIM terpisah," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (5/1).
Ia mengatakan Komnas Perempuan tengah memfinalisasi DIM yang nantinya akan diserahkan ke DPR. Secara umum, DIM tersebut berisikan poin-poin sesuai semangat awal RUU ini diinisiasi oleh masyarakat.
"Itu seperti tentang cakupan jenis KS (kekerasan seksual) nya, terkait terobosan hukum acara pidana, juga soal pemulihan korban dan pencegahan, serta mandat bagi lembaga independen sebagai pengawas," paparnya.
Baca juga : KSP Mampu Jadi Perpanjangan Tangan Presiden
Andy menjelaskan Komnas Perempuan akan segera mengirimkan DIM ke DPR setelah DPR membuat jadwal pembahasan RUU TPKS.
"DIM ini tidak terpikirkan apakah penyeimbang atau bukan, melainkan lebih untuk memastikan maksud dan tujuan perumusan RUU ini secara optimal," ungkapnya.
Dia menambahkan, DIM juga sebagai landasan dan rambu-rambu bagi DPR supaya RUU TPKS tidak keluar dari semangat awal. Sebab RUU yang baru masuk tahap I itu sudah mulai bergeser dari keinginan masyarakat.
"Salah satu indikasinya ada di jumlah cakupan jenis KS yang semakin berkurang (dari sembilan dan saat ini tersisa empat)," pungkasnya. (OL-7)
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Bawaslu harus mampu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan
Tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain.
Imbasnya, timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe. Ketua Komnas Andy Yentriyani
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved