Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Komnas HAM memaparkan delapan poin rekomendasi mereka terkait kasus tersebut. Melalui Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, berikut kesimpulan delapan poin rekomendasi.
KOORDINATOR Gerakan Perempuan Milenial untuk Keadilan (GPMK) Syarifa Pua Djiwa mendatangi Komnas Perempuan melaporkan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terkait dugaan kekerasan gender.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak Komnas Perempuan untuk bersama-sama bersinergi dalam menekan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan juga menyoroti masih banyak kebijakan yang seharusnya menggunakan kerangka CEDAW namun tidak menunjukkan kemajuan dalam pembahasannya.
Ketika pelaku atau dugaan pelaku korupsi dilakukan oleh kader partai, maka yang dilabeli itu partainya. Seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai.
Komite CEDAW 2022 telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah meningkatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik pada semua tingkatan.
Makhamah Kehormatan Dewan, menurut Siti, bisa menempuh dengan jemput bola untuk klarifikasi meski secara administratif dibutuhkan laporan korban.
Imbasnya, timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
Tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain.
Pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan
Perempuan genap berusia 71 tahun tersebut mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan majikannya.
Kendala pemahaman yang minim tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital masih jadi hambatan dalam penanganan kasus.
Tak bisa dipungkiri, angka kasus kekerasan seksual terus bertambah, tetapi hadirnya UU TPKS dinilai belum memberikan dampak yang signifikan bagi perlindungan korban kekerasan seksual.
UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS telah memuat pembaruan hukum yang progresif, khususnya dalam memberikan penguatan perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.
Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Implementasi UU TPKS diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual serta memberikan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Dedi menjelaskan saat ini rencana pembentukan direktorat PPA itu masih digodok. Sebab, dibutukan keputusan presiden (kepres) dalam membentuk organisasi baru di bawah Korps Bhayangkara.
Dukungan anggaran dari APBN tidak sebanding dengan lonjakan kasus yang dihadapi Komnas Perempuan. Pada 2021, Komnas Perempuan hanya mendapatkan jatah sebesar Rp25 miliar dari APBN.
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejak dahulu hingga masa reformasi ini pun, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved