Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SR mengadu ke Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Perempuan genap berusia 71 tahun tersebut mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan majikannya.
Saat mengadu, SR diterima Tasya, staf bagian pengaduan Komnas Perempuan.
Kepada staf Komnas Perempuan itu, SR mengaku bekerja sejak 2018 sampai dengan tahun 2021. Dan, selama bekerja itu, dia mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi.
"Saya dipukul, ditampar bibir saya sampai berdarah, bahkan saya pernah diinjak bahu saya," ungkap korban yang didampingi pengacara Andi Rahman M, SH dan Dr. Andi M. Agung, SH., MH.
SR juga bercerita, gaji yang mesti diterima Rp500 ribu/bulan, tidak pernah dibayarkan secara langsung, tapi dicicil sejak ia mulai bekerja.
Hingga dia mengalami kecelakaan jatuh di rumah majikannya, sehingga dia tak bisa lagi bekerja sepenuhnya.
Baca juga: Menteri PPPA: Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Banyuwangi
kepada Komnas Perempuan, SR mengaku tidak menuntut macam-macam hanya minta diobati kakinya yang nampak tidak bisa berjalan dengan normal.
Dia berharap majikan bersedia membiaya pengobatan dirinya dan membayar gajinya yang ditahan.
SR mengatakan pihak Komnas HAM akan menjembatani untuk memenuhi hak-hak dirinya.
Sementara itu kuasa hukum Stince, Andi Rahman M, SH dan Dr. Andi M. Agung, SH., MH, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali, tapi sama sekali tidak diindahkan.
Andi Ramlan mengatakan, Komnas Perempuan berjanji akan memberikan konseling dan pendampingan kepada SR. Sebab, secara psikologis, SR mengalami trauma.
“Dia (SR) sering menangis dan Komnas Perempuan berjanji menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Andi Rahman pun mengaku, tidak memiliki niatan yang tidak-tidak, hanya mau majikannya itu bertanggung jawab. Identitas majikan sudah diterima oleh Komnas Perempuan.
"Kakinya yang sakit. Entah itu terjatuh atau disebabkan menjadi jatuh dari pintu, SR tetap masih bekerja kepada mereka. Itu jelas masih menjadi tanggung jawab majikannya. Tidak bisa dilepaskan begitu saja," katanya.
Dalam keterangan kepada media, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, Komnas Perempuan akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan, khususnya pada perempuan.
“Kami akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual dan kekerasan yang berdampak pada psikis korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemulihan psikologis korban dilakukan oleh petugas konselor. Dan mereka telah memiliki sertifikasi.
“UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kan baru disahkan, jadi saat ini tengah bebenah, baik dari peraturan turunan hingga SDM,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengaku miris melihat kasus penyiksaan terus terjadi meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia.
"Meski telah diratifikasi sejak 1998, namun ironisnya kasus-kasus penyiksaan masih terus terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang pada webinar dalam rangka memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta, Senin (27/6).
Bahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dinilai Komnas Perempuan jarang sekali digunakan sebagai rujukan dalam menangani kasus-kasus penyiksaan.
Atas dasar itu, sejumlah lembaga hak asasi manusia yang tergabung di Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terus mendorong Pemerintah Indonesia agar segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). (RO/OL-09)
RNA telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan kasus penganiayaan yang ditangani Polda Metro Jaya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Riski Nur Askia mendatangi Kantor Staf Presiden, Selasa (25/10), didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
Ratna menjelaskan kedelapan tersangka, yakni majikan korban berinisial SK, 69, MK, 68, dan JS, 22. Sedangkan lima tersangka lainnya ialah ART berinisial T, IN, O, dan P, dan E.
R diduga turut menganiaya korban. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan delapan tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Hasil pemeriksaan kepolisian, korban dihabisi saat seorang diri dan jenazahnya diletakkan di atas meja tamu yang dikelilingi kursi-kursi.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Bawaslu harus mampu mengenali dan melakukan pengawasan intensif pada beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan
Tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain.
Imbasnya, timsus akan sulit mendapatkan keterangan dari istri Sambo yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa kontestan Miss Universe. Ketua Komnas Andy Yentriyani
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved