Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEORANG pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SR mengadu ke Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Perempuan genap berusia 71 tahun tersebut mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan majikannya.
Saat mengadu, SR diterima Tasya, staf bagian pengaduan Komnas Perempuan.
Kepada staf Komnas Perempuan itu, SR mengaku bekerja sejak 2018 sampai dengan tahun 2021. Dan, selama bekerja itu, dia mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi.
"Saya dipukul, ditampar bibir saya sampai berdarah, bahkan saya pernah diinjak bahu saya," ungkap korban yang didampingi pengacara Andi Rahman M, SH dan Dr. Andi M. Agung, SH., MH.
SR juga bercerita, gaji yang mesti diterima Rp500 ribu/bulan, tidak pernah dibayarkan secara langsung, tapi dicicil sejak ia mulai bekerja.
Hingga dia mengalami kecelakaan jatuh di rumah majikannya, sehingga dia tak bisa lagi bekerja sepenuhnya.
Baca juga: Menteri PPPA: Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Banyuwangi
kepada Komnas Perempuan, SR mengaku tidak menuntut macam-macam hanya minta diobati kakinya yang nampak tidak bisa berjalan dengan normal.
Dia berharap majikan bersedia membiaya pengobatan dirinya dan membayar gajinya yang ditahan.
SR mengatakan pihak Komnas HAM akan menjembatani untuk memenuhi hak-hak dirinya.
Sementara itu kuasa hukum Stince, Andi Rahman M, SH dan Dr. Andi M. Agung, SH., MH, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali, tapi sama sekali tidak diindahkan.
Andi Ramlan mengatakan, Komnas Perempuan berjanji akan memberikan konseling dan pendampingan kepada SR. Sebab, secara psikologis, SR mengalami trauma.
“Dia (SR) sering menangis dan Komnas Perempuan berjanji menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Andi Rahman pun mengaku, tidak memiliki niatan yang tidak-tidak, hanya mau majikannya itu bertanggung jawab. Identitas majikan sudah diterima oleh Komnas Perempuan.
"Kakinya yang sakit. Entah itu terjatuh atau disebabkan menjadi jatuh dari pintu, SR tetap masih bekerja kepada mereka. Itu jelas masih menjadi tanggung jawab majikannya. Tidak bisa dilepaskan begitu saja," katanya.
Dalam keterangan kepada media, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, Komnas Perempuan akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan, khususnya pada perempuan.
“Kami akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual dan kekerasan yang berdampak pada psikis korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemulihan psikologis korban dilakukan oleh petugas konselor. Dan mereka telah memiliki sertifikasi.
“UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kan baru disahkan, jadi saat ini tengah bebenah, baik dari peraturan turunan hingga SDM,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengaku miris melihat kasus penyiksaan terus terjadi meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia.
"Meski telah diratifikasi sejak 1998, namun ironisnya kasus-kasus penyiksaan masih terus terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang pada webinar dalam rangka memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta, Senin (27/6).
Bahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dinilai Komnas Perempuan jarang sekali digunakan sebagai rujukan dalam menangani kasus-kasus penyiksaan.
Atas dasar itu, sejumlah lembaga hak asasi manusia yang tergabung di Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terus mendorong Pemerintah Indonesia agar segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). (RO/OL-09)
KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved