Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SR mengadu ke Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Perempuan genap berusia 71 tahun tersebut mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan majikannya.
Saat mengadu, SR diterima Tasya, staf bagian pengaduan Komnas Perempuan.
Kepada staf Komnas Perempuan itu, SR mengaku bekerja sejak 2018 sampai dengan tahun 2021. Dan, selama bekerja itu, dia mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi.
"Saya dipukul, ditampar bibir saya sampai berdarah, bahkan saya pernah diinjak bahu saya," ungkap korban yang didampingi pengacara Andi Rahman M, SH dan Dr. Andi M. Agung, SH., MH.
SR juga bercerita, gaji yang mesti diterima Rp500 ribu/bulan, tidak pernah dibayarkan secara langsung, tapi dicicil sejak ia mulai bekerja.
Hingga dia mengalami kecelakaan jatuh di rumah majikannya, sehingga dia tak bisa lagi bekerja sepenuhnya.
Baca juga: Menteri PPPA: Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Banyuwangi
kepada Komnas Perempuan, SR mengaku tidak menuntut macam-macam hanya minta diobati kakinya yang nampak tidak bisa berjalan dengan normal.
Dia berharap majikan bersedia membiaya pengobatan dirinya dan membayar gajinya yang ditahan.
SR mengatakan pihak Komnas HAM akan menjembatani untuk memenuhi hak-hak dirinya.
Sementara itu kuasa hukum Stince, Andi Rahman M, SH dan Dr. Andi M. Agung, SH., MH, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali, tapi sama sekali tidak diindahkan.
Andi Ramlan mengatakan, Komnas Perempuan berjanji akan memberikan konseling dan pendampingan kepada SR. Sebab, secara psikologis, SR mengalami trauma.
“Dia (SR) sering menangis dan Komnas Perempuan berjanji menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Andi Rahman pun mengaku, tidak memiliki niatan yang tidak-tidak, hanya mau majikannya itu bertanggung jawab. Identitas majikan sudah diterima oleh Komnas Perempuan.
"Kakinya yang sakit. Entah itu terjatuh atau disebabkan menjadi jatuh dari pintu, SR tetap masih bekerja kepada mereka. Itu jelas masih menjadi tanggung jawab majikannya. Tidak bisa dilepaskan begitu saja," katanya.
Dalam keterangan kepada media, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan, Komnas Perempuan akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan, khususnya pada perempuan.
“Kami akan memberikan pendampingan dan pemulihan kepada korban kekerasan seksual dan kekerasan yang berdampak pada psikis korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemulihan psikologis korban dilakukan oleh petugas konselor. Dan mereka telah memiliki sertifikasi.
“UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kan baru disahkan, jadi saat ini tengah bebenah, baik dari peraturan turunan hingga SDM,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengaku miris melihat kasus penyiksaan terus terjadi meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia.
"Meski telah diratifikasi sejak 1998, namun ironisnya kasus-kasus penyiksaan masih terus terjadi," kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang pada webinar dalam rangka memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta, Senin (27/6).
Bahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dinilai Komnas Perempuan jarang sekali digunakan sebagai rujukan dalam menangani kasus-kasus penyiksaan.
Atas dasar itu, sejumlah lembaga hak asasi manusia yang tergabung di Kerja untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terus mendorong Pemerintah Indonesia agar segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). (RO/OL-09)
KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved