Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Komnas Perempuan: Ada Indikasi Kekerasan Seksual dalam Peristiwa Penembakan Brigadir J

Dinda Shabrina
15/7/2022 18:56
Komnas Perempuan: Ada Indikasi Kekerasan Seksual dalam Peristiwa Penembakan Brigadir J
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

MENANGGAPI pertanyaan publik yang disampaikan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, Komnas Perempuan menyampaikan adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi (P), istri Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Atas undangan Polda Metro Jaya pada Rabu, (13/7), Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan P tentang kekerasan seksual yang dialaminya. P sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang.

“Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa pelapor/korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya. Selain itu kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban,” demikian dalam siaran pers Komnas Perempuan, Jumat (15/7).

Baca juga: Intimidasi 3 Polisi kepada Wartawan Karena Tidak Paham Tugasnya

Selain itu, Komnas Perempuan juga menemukan adanya kekhawatiran dari pelapor/korban terkait dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

“Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor/korban,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan juga mencatat pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan mengamati bahwa perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa. Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.

Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya. Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022.

Menimbang hal tersebut, pada kasus ini Komnas Perempuan akan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan pelindungan dan pemulihan bagi pelapor/korban yang melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk pada P.

Komnas Perempuan juga mengingatkan semua pihak agar publikasi seputar insiden penembakan untuk memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan dan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.

“Komnas Perempuan menghimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan.”

Menurutnya, Komnas Perempuan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi, dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada pihak Kepolisian maupun Komnas HAM untuk memastikan proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai saksi juga korban.

Penembakan itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7). Brigadir J yang merupakan sopir dinas istri Sambo ditembak Bhayangkara Dua (Bharada) RE, pengawal dan pengamanan Sambo. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya