Jumat 03 Juni 2022, 18:38 WIB

Komnas Perempuan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU TPKS

Dinda Shabrina | Humaniora
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU TPKS

Dok.Pribadi
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah

 

INDONESIA  memang sudah memiliki regulasi untuk melindungi korban kekerasan seksual. Namun sampai hari ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekersan Seksual (UU TPKS) yang telah dinomori menjadi UU No. 12 Tahun 2022 masih belum memiliki peraturan pelaksananya.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyampaikan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU TPKS dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Selain itu Aminah juga berharap penyusunan peraturan pelaksanan itu dilakukan dengan membuka partisipasi masyarakat, penyintas kekerasan seksual dan lembaga layanan agar dapat memberi masukan.

“Hal pertama yang dilakukan setelah dinomori ya pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU TPKS. Komnas Perempuan juga mengharapkan penyusunannya peraturan pelaksana itu pemerintah membuka ruang partisipasi bermakna bagi korban, penyintas, lembaga layanan, lembaga nasional HAM untuk memberikan saran dan masukan,” kata Aminah kepada Media Indonesia, Jum’at (3/6).

Tak bisa dipungkiri, angka kasus kekerasan seksual terus bertambah, tetapi hadirnya UU TPKS dinilai belum memberikan dampak yang signifikan bagi perlindungan korban kekerasan seksual.

Seperti misalnya kasus kekerasan seksual pada anak di Sragen, Jawa Tengah yang ditangani oleh Sri Nurherwati dari Yayasan Sukma. Nur menyebut kasus itu menjadi sulit untuk memberikan keadilan bagi korban karena dianggap tidak berlaku surut. Semua kejadian kekerasan seksual yang terjadi sebelum UU TPKS disahkan, tidak dapat menghukumi perbuatan di masa lalu.

“Saat ini ada beberapa kasus yang sulit, karena dianggap tidak berlaku surut. Ini kasus yang Sragen sudah dua tahun belum ditetapkan sebagai tersangka korban anak. Untuk tindak pidana mengacu UU PA spasal 4 sudah diakui sebagai TPKS, sehingga hak-hak dan hak acara menggunakan UU TPKS. Tapi karena hukum tidak berlaku surut tadi, sampai sekarang belum ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena belum cukup bukti,” ungkap Nur.

Saat ini Nurherwati bersama lembaga layanan dan LSM sedang berupaya untuk mendorong tindak lanjut dari UU TPKS. Sejauh ini, kata Nur belum ada yang dapat dilakukan selain melakukan sosialisasi sembari memperbaik SOP penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS.

“Saat ini semua pihak hanya bisa sedang mendorong tindak lanjut UU TPKS melalui sosialisasi agar ada kesepemahaman terhadap UU TPKS. Sambil memperbaiki SOP agar dapat segera digunakan dalam penanganan kasus. Lalu menyiapkan bahan isi substansi PP, Perpres agar dapat diimplementasikan,” lanjut dia.

Baca juga: Kebiasaan Merokok di Usia Muda Picu Penyakit Nonmenular

Diketahui Peraturan Pelaksana yang dimandatkan harus selesai dua tahun dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu:

(1) PP Sumber, Peruntukan, dan Pemanfaatan Dana Bantuan Korban;

(2) PP Penghapusan dan/ Pemutusan Akses Info Elektronik dan/ Dokumen Elektronik Bermuatan TPKS;

(3) PP Tatacara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

(4) PP Pencegahan TPKS;

(5) PP Koordinasi dan Pemantauan;

(6) Perpres Tim Terpadu;

(7) Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat;

(8) Perpres UPTD Perlindungan Perempuan Anak;

(9) Perpres Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;

(10) Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. (OL-4)

Baca Juga

Dok. ICMI

ICMI Pusat Menginisiasi Pembentukan ICMI Eropa Raya

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:27 WIB
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengembangkan kualitas organisasi dengan menginisiasi pembentukan ICMI Eropa...
MI/Widjajadi

Kemenpan-Rebiro Manut Cuti Bersama Lebaran Dimajukan

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:06 WIB
Kemenpan-Rebiro akan mengikuti perubahan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah yang diusulkan Menteri Perhubungan Budi Karya...
HO

Larangan Buka Puasa Bersama Bentuk Intervensi Pemerintah

👤Widhoroso 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:45 WIB
Larangan buka puasa bersama oleh pemerintah telah menimbulkan kegaduhan dan rasa tidak percaya di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya