Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komnas Perempuan Apresiasi Kebijakan Pemerintah Gunakan Kerangka CEDAW

Humaniora
27/7/2022 17:05
Komnas Perempuan Apresiasi Kebijakan Pemerintah Gunakan Kerangka CEDAW
Ilustrasi(Dok. cfjustice.org)

ANGGOTA Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan kebijakan-kebijakan lainnya yang menggunakan kerangka The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).

"Kita bersyukur bahwa pada Tahun 2022 ini kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tentu ada banyak kebijakan-kebijakan program lainnya yang juga menggunakan kerangka CEDAW di negara kita," kata Veryanto dalam webinar "Peringatan 38 Tahun Indonesia Meratifikasi CEDAW", yang diikuti di Jakarta, Rabu (27/7)

Meskipun demikian, pihaknya juga menyoroti masih banyak kebijakan yang seharusnya menggunakan kerangka CEDAW atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, namun tidak menunjukkan kemajuan dalam pembahasannya.

Baca juga Platform SatuSehat Integrasikan Data Kesehatan Nasional

Baca juga: 6.438 Kasus Positif Covid-19 Terdeteksi Hari Ini

"Di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mengalami stagnasi dalam pembahasannya," katanya.sumber 

Pihaknya juga mengatakan Komnas Perempuan menerima banyak pengaduan terkait dengan konflik sumber daya alam yang melibatkan perempuan. Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihaknya langsung terjun ke lapangan.

"Sesuai dengan mandatnya, Komnas Perempuan melakukan penyikapan atas pengaduan tersebut di antaranya adalah melakukan pemantauan atau turun lapangan ke lokasi-lokasi yang mana ada pelibatan perempuan dalam konflik sumber daya alam," katanya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga akan memberikan surat rekomendasi dan melakukan dokumentasi untuk merespons pengaduan-pengaduan tersebut.

Dia berharap melalui webinar peringatan 38 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW, para perempuan dan pendamping mau terus berjuang mengatasi persoalan-persoalan perempuan yang terkait dengan konflik sumber daya alam. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya