Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan kebijakan-kebijakan lainnya yang menggunakan kerangka The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
"Kita bersyukur bahwa pada Tahun 2022 ini kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tentu ada banyak kebijakan-kebijakan program lainnya yang juga menggunakan kerangka CEDAW di negara kita," kata Veryanto dalam webinar "Peringatan 38 Tahun Indonesia Meratifikasi CEDAW", yang diikuti di Jakarta, Rabu (27/7)
Meskipun demikian, pihaknya juga menyoroti masih banyak kebijakan yang seharusnya menggunakan kerangka CEDAW atau Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, namun tidak menunjukkan kemajuan dalam pembahasannya.
Baca juga: Platform SatuSehat Integrasikan Data Kesehatan Nasional
Baca juga: 6.438 Kasus Positif Covid-19 Terdeteksi Hari Ini
"Di antaranya adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang mengalami stagnasi dalam pembahasannya," katanya.sumber
Pihaknya juga mengatakan Komnas Perempuan menerima banyak pengaduan terkait dengan konflik sumber daya alam yang melibatkan perempuan. Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, pihaknya langsung terjun ke lapangan.
"Sesuai dengan mandatnya, Komnas Perempuan melakukan penyikapan atas pengaduan tersebut di antaranya adalah melakukan pemantauan atau turun lapangan ke lokasi-lokasi yang mana ada pelibatan perempuan dalam konflik sumber daya alam," katanya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga akan memberikan surat rekomendasi dan melakukan dokumentasi untuk merespons pengaduan-pengaduan tersebut.
Dia berharap melalui webinar peringatan 38 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW, para perempuan dan pendamping mau terus berjuang mengatasi persoalan-persoalan perempuan yang terkait dengan konflik sumber daya alam. (Ant/H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved