Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HASIL Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, prevalensi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun, sebanyak 0,23 persen.
Selain itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 menjadi 942 kasus pada 2020. Meskipun banyak data yang menujukan mengenai KBGO, beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Ginting. Valen memaparkan hasil laporan dari catatan Komnas Perempuan, LBH APIK, dan SAFEnet hal yang menjadi kendala dalam pelaporan kasus adalah berkenaan dengan barang bukti.
“Dari sisi Aparat Penegak Hukum (APH), penindakan terkendala karena barang bukti dianggap tidak lengkap ataupun tidak dapat memenuhi prosedur yang diharapkan,” kata Valen dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kapasitas UPTD dan Pengada Layanan di Provinsi D.I Yogyakarta terkait Barang Bukti Dokumen Elektronik/Informasi Elektronik Untuk Penanganan KBGO.
Di sisi lain, UPTD dan Organisasi Pengada Layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke kepolisian. Valen juga mengungkapkan kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.
“Untuk menjawab tantangan yang dihadapi pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan kasus dan menangani korban secara langsung, pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan yang dilaksanakan menjadi sangat penting. Saya berharap kemampuan dan kapasitas dari para tenaga layanan, khususnya di Provinsi D.I Yogyakarta terkait barang bukti elektronik akan semakin meningkat sehingga kita dapat semakin mengoptimalkan dan mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan terutama kekerasan berbasis gender online,” ujar Valen.
Valen menambahkan beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu diharapkan dapat menjadi penopang dan landasan hukum bagi para APH dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender online.
Kepala Subdivisi Digital At-Risks SAFEnet Indonesia, Ellen Kusuma menerangkan beberapa poin penting yang harus dilakukan dalam pendampingan kasus KBGO, antara lain mengutamakan kerahasiaan identitas korban dan pengambilan keputusan/tindakan berdasarkan konsen dari korban. Selain itu, keselamatan bagi korban dan pendamping juga menjadi prioritas utama.
Ellen menjelaskan upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi kasus KBGO diantaranya; (1) menyimpan barang bukti; (2) melakukan pemetaan risiko; (3) buat daftar prioritas kebutuhan dan keamanan; (4) susun kronologi; (5) laporkan ke platform digital terkait; (6) pertimbangkan upaya lapor polisi; dan (7) cari bantuan.
Adapun beberapa jenis KBGO yang paling banyak tercatatkan menurut CATAHU Komnas Perempuan 2021, antara lain; (1) ancaman penyebaran video porno; (2) revenge porn; (3) diminta mengirimkan foto/video berkonten porno; (4) penyebaran foto/video porno. (H-1)
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved