Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WAKIL Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara soal langkah Komnas Perempuan menyurati Partai Demokrat. Dalam pesannya, Komnas Perempuan meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kader Partai Demokrat.
"Ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan Partai," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Menurut dia, ketika pelaku atau dugaan pelaku korupsi dilakukan oleh kader partai, maka yang dilabeli itu partainya. Seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai.
Baca juga: Begini Respon Demokrat Soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kadernya
"Jika iya, maka harus dibuktikan sehingga Partai tersebut bisa dibubarkan. Mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK," sambung Teddy.
Dia mencontohkan, seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah. Bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah.
"Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi," katanya.
"Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut," tambah Teddy.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap Partai Demokrat, selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengabaikan laporan terhadap Anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan pencabulan.
Siti mengungkapkan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini, kata Siti, agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
Diketahui DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kasus tersebut, saat ini, telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Menindaklanjuti pengaduan diterima, Komnas Perempuan saat ini telah mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan tersebut dan penyelesaian dilakukan. (RO/OL-1)
Gale juga mengungkapkan bahwa Hortman sempat memiliki kekhawatiran soal keselamatan pribadi.
Tersangka penembakan, Vance Boelter 57, saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buruan utama aparat penegak hukum.
Presiden Donald Trump peringatkan Elon Musk akan menghadapi konsekuensi serius juga mendukung kandidat Partai Demokrat.
AHY mengatakan bahwa partainya merupakan partai yang selalu mengedepankan intelektualitas sebagai penyambung aspirasi masyarakat luas.
Dia menjelaskan bahwa candaan itu muncul karena keduanya memiliki hubungan dekat sebagai sahabat sejak sama-sama aktif di satu organisasi saat menjadi aktivis.
MANTAN Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor resmi bergabung ke Partai Demokrat.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved