Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
WAKIL Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara soal langkah Komnas Perempuan menyurati Partai Demokrat. Dalam pesannya, Komnas Perempuan meminta klarifikasi atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan kader Partai Demokrat.
"Ini menjadi rancu, seolah-olah perbuatan itu bagian dari program atau kegiatan Partai," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Menurut dia, ketika pelaku atau dugaan pelaku korupsi dilakukan oleh kader partai, maka yang dilabeli itu partainya. Seolah-olah itu bagian dari program dan kegiatan Partai.
Baca juga: Begini Respon Demokrat Soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kadernya
"Jika iya, maka harus dibuktikan sehingga Partai tersebut bisa dibubarkan. Mana ada program partai melakukan pelecehan seksual dan melakukan korupsi? Sama seperti yang terjadi pada kasus Mardani Maming yang kini berstatus DPO KPK," sambung Teddy.
Dia mencontohkan, seperti pelecehan seksual yang terjadi di sekolah. Bisa jadi kesempatan itu ada karena pelaku dikenal sebagai guru, tapi bukan berarti kegiatan pelecehan seksual bagian dari program sekolah.
"Kebejatan pribadi tidak ada hubungannya dengan institusi," katanya.
"Jadi tidak bisa perbuatan pribadi ditimpakan ke institusi, kecuali memang itu menjadi program kerja resmi institusi tersebut," tambah Teddy.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap Partai Demokrat, selaku salah satu pendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengabaikan laporan terhadap Anggota DPR berinisial DK ke Mabes Polri atas tuduhan dugaan pencabulan.
Siti mengungkapkan, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan korban. Peran Komnas Perempuan dalam hal ini, kata Siti, agar proses penanganan terhadap korban bisa maksimal dan hak-haknya tidak diabaikan.
Diketahui DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan kekerasan seksual. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kasus tersebut, saat ini, telah resmi ditangani dalam proses penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022.
Menindaklanjuti pengaduan diterima, Komnas Perempuan saat ini telah mengirimkan surat ke Partai Demokrat untuk mempertanyakan perihal tuduhan tersebut dan penyelesaian dilakukan. (RO/OL-1)
Demokrat, kata Herman, sebagai partai penyeimbang ketika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Demokrat resmi gabung ke pemerintah di penghujung periode kedua Jokowi.
"Menurut saya dalam logika kita berpikir berbangsa dan bernegara tidak etis, banyak kritik dan saran dituangkan dalam sesuatu yang lebih baik,"
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Anggota DPR AS meminta salinan lengkap "birtday book" yang disebut memuat puisi dan gambar dari Donald Trump.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved