Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Isu Pemerkosaan Harusnya Jadi Benih dalam RUU TPKS

Atalya Puspa
05/4/2022 16:05
Isu Pemerkosaan Harusnya Jadi Benih dalam RUU TPKS
DIM RUU TPKS: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) memaparkan materi saat rapat pembahasan RUU TPKS di Gedung Parlemen, Jakarta.(MI/ Moh Irfan)

DIKELUARKANNYA aturan mengenai tindak pidana pada kasus pemerkosaan di Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komisi Nasional Perlindungan Perempuan (Komnas Perempuan). Pasalnya, hal tersebut akan membuka ruang kerugian bagi perempuan dan anak.

"Menunggu tanpa kepastian akan mengakibatkan kerugian baru bagi perempuan dan anak perempuan yang banyak mengalami tindak pemaksaan hubungan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam diskusi publik bertajuk Perkosaan Tidak Bisa Diatur dalam RUU TPKS? yang diselenggarakan Komnas Perempuan secara virtual, Selasa (5/4).

Dalam RUU KUHP saja, kata dia, kepastian hukum bagi korban pemerkosaan belum terang. Pasalnya, dalam UU tersebut ada tiga definisi berbeda pada kasus pemerkosaan. Andy menjelaskan, kasus pemerkosaan pada RUU KUHP didefinisikan sebagai persetubuhan yang dilakukan dengan adanya ancaman dan kekerasan yang harus dapat dibuktikan.

"Sementara itu, dijelaskan juga, ada persetubuhan yang dilakukan saat perempuan tidak sadar, dan itu ancaman hukumannya lebih rendah lagi. Dan ada juga pencabulan yang ancaman pidananya juga berbeda," beber Andy.

Semestinya isu pemerkosaan ini menjadi DNA dalam RUU TPKS. Pasalnya, sejak masa reformasi lalu, kasus pemerkosaan yang terjadi di Indonesia belum juga bisa memberikan keadilan pada korban. Hal itu disebabkan oleh adanya persoalan pada substansi hukum, struktur hukum dan budaya menyalahkan korban.

Berdasarkan data yang dihimpun Komnas Perempuan sepanjang 2021 saja, ada sebanyak 597 kasus pemerkosaan yang terjadi di ruang privat. Di samping itu, ada juga kasus incest, yang juga memiliki definisi pemerkosaan, sebanyak 244 kasus dan martial rape sebanyak 591 kasus. "Kasus pemerkosaan sudah mencapai 68% dari keseluruhan kasus yang dilaporkan sepanjang 2021," ungkap dia.

Belum lagi kasus pemerkosaan di ranah publik yang sudah mencapai 459 kasus. Selain itu, kasus pemerkosaan juga bisa saja hadir di 281 kasus pencabulan dan 359 kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sepanjang 2021.

Kekhawatiran Andy akan dihapusnya aturan mengenai pemerkosaan di RUU TPKS bukan hanya dalam jangka pendek. Dalam jangka panjang, bisa saja pembahasan mengenai kasus pemerkosaan di RUU KUHP yang dijanjikan pemerintah dan DPR tidak kunjung rampung. "Proses untuk silang rujuk dari RUU ini secara implementatif bisa menghadirkan ketegangan baru yang akan menyebabkan upaya implementasinya lebih terhambat dibanding ada dalam satu UU," tegas dia.

Pada kesempatan tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sri Wiyanti Eddyono membeberkan, terdapat sejumlah argumentasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR soal dikeluarkannya aturan mengenai pemerkosaan di RUU TPKS.

Pertama, pemerkosaan dianggap sebagai kejahatan serius yang memang harus diatur dalam UU hukum pidana yang terkodifikasi. Dan itu dianggap pemerintah mampu diakomodir dalam RUU KUHP. "Kedua, ada jaminan dari tim perumus bahwa keberadaan RUU TPKS akan langsung diikuti oleh keberadaan RUU KUHP," imbuh dia.

Tapi pun Sri menyangsikan soal keyakinan pemerintah yang akan buru-buru membahas RUU KUHP dalam waktu dekat. Karenanya, ia mengakui bahwa keputusan mengeluarkan aturan pemerkosaan dari RUU TPKS akan menimbulkan kegelisahan bagi banyak pihak.

Menyambung uraian Sri, Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Fajri Nursyamsi mengingatkan, bahwa kasus serupa pernah terjadi pada UU nomor 8 tahun 2016 tenyang Penyandang Disabilitas.

Saat itu, pasal dalam yang mengatur perihal konsep pertanggungjawaban dan pengurangan pidana yang berbasis pada kondisi berdasarkan penilaian persoalan, bukan pada status disabilitas seseorang, ditolak masuk pada UU disabilitas oleh pemerintah dan DPR. Sama persis, pemerintah dan DPR berjanji bahwa pasal itu kemudian akan dimasukkan pada RUU KUHP kelak.

"Hasilnya, pasal itu tidak masuk dalam UU Penyandang Disabilitas dan RUU KUHP pun tak kunjung selesai pembahasannya. Dan pasal terkait dengan pertanggungjawaban pengurangan pidana tetap kontroversia, sehingga permasalahan tak kunjung selesai," kata Andy.

Dalam hal aturan pemerkosaan pada RUU TPKS, Fajri menilai penting kiranya bagi pemerintah untuk menempatkan proses legislasi sebagai visi politik hukum yang holistik, bukan proses yang sektoral.

"Kalau dianggap urgen dan harus sekarang muncul, itu harus didahulukan. Jangan kemudian diperdebatkan mengenai di kamar mana pasal itu akan dicantumkan," ucap dia.

Selain itu, untuk mengatasi tumpang tindih, penting juga kiranya dengan memperkuat fungsi harmonisasi dan sinkronisi. Jadi apabila kelak RUU KUHP disahkan dan memuat ketentuan terkait pemerkosaan yang sama dengan yang tercantum di RUU TPKS, maka ketentuan di RUU TPKS bisa dicabut. "Dan penting juga libatkan masyarakat untuk didengar pendapatnya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam aturan DPR," pungkasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya