Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengibaratkan dirinya sebagai sekoci kecil yang terombang-ambing di samudra luas dengan gelombang tinggi. Hal itu diakui dikarenakan kapasitas lembaga yang semakin melemah.
"Karena kapasitas kelembagaan yang diperoleh oleh Komnas Perempuan tidak ada peningkatan sama sekali," kata Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Heemlyvaartie D. Danes dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Komnas Perempuan 2021, Senin (11/4).
Sebagai gambarannya, lonjakan kasus kekerasan berbasis gender terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2021 saja kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan mencapai 2.036. Angka itu meningkat dibaning 2020 yang hanya mencapai 1.961. Namun demikian, kasus yang mampu disikapi oleh Komnas Perempuan malah menurun, dari yang tadinya 92% pada 2020 menjadi 53% pada 2021.
Heemlyvaartie melanjutkan, dukungan anggaran dari APBN tidak sebanding dengan lonjakan kasus yang dihadapi Komnas Perempuan. Pada 2021, Komnas Perempuan hanya mendapatkan jatah sebesar Rp25 miliar dari APBN. Angka itu menurun dibanding 2020 yang mencapai Rp29 miliar.
"Itu tentu akan berdampak pada ketersediaan SDM. Seharinya dari analisis beban kerja, mustinya saat ini SDM Komnas Perempuan berjumlah 129 badan pekerja. Tapi yang termuat dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2005 tentang Komnas Perempuan, hanya ada 45 badan pekerja, 1 sekjen dan 15 komisioner," ungkap dia.
Di tengah segala keterbatasan itu, Heemlyvaartie menegaskan bahwa Komnas Perempuan tetap berteguh. Hal itu ditandai dengan berbagai capaian sepanjang 2021.
Dari sisi anggaran, Komnas Perempuan berhasil menyerap anggaran sampai 96%. Selain itu, tingkat capaian strategis yang ditargetkan Komnas Perempuan mencapai lebih dari 100%. "Tapi tetap, diperlukan dukungan yang serius dari negara untuk angaran dan pembiayaan SDM. Mengingat hibah yang diterima Komnas Perempuan semakin menurun," beber dia.
Bukan hanya dari sisi kelembagaan, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy mengungkapkan pihaknya juga menemui keterbatasan saat menangani kasus di lapangan dari berbagai aspek. Hambatan itu utamanya muncul karena resistensi pada isu kekerasan seksual terus meningkat di ruang piblik.
"Itu dapat dilihat dari perdebatan tentang RUU TPKS, pelaksanaan Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan penyikapan kasus serta keengganan mendukung layanan bagi perempuan korban," ungkap dia.
Tapi lagi-lagi, hambatan itu dapat dilalui Komnas Perempuan. Sejumlah capaian kemudian dihasilkan sepanjang 2021. Mulai dari keberhasilan Komnas Perempuan bekerja sama dengan 48 PGSA untuk membangun penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Selain itu ada 10 dari 30 rekomendasi kebijakan atas nama agama dan mayoritas yang telah ditindak di tingkat daerah dan nasional. Sepanjang 2021 Komnas Perempuan juga telah menghasilkan 45 dokumen rekomendasi kebijakan, 6 hasil kajian pemetaan, 7 alat kerja baru dan 4 dokumen untuk penguatan kelembagaan.
"Sementara itu, dukungan bagi layanan komnas perempuan melalui kerja sama memalui sektor bisnis mampu mengumpulkan lebih dari Rp400 juta bagi pundi perempuan yang disebarkan pada beberapa lembaga pendampingan," ucap dia. (H-1)
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved