Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM khusus (timsus) untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J perlu melibatkan Komnas Perempuan.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir pelibatan Komnas Perempuan diperlukan karena saksi kunci dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu adalah seorang perempuan, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Karena dalam perkara ini melibatkan perempuan dan menjadi titik sentral atau fokus perbuatan yang menjadi kausal terjadi tindak pidana pembunuhan," kata dia, Sabtu (16/7).
Meskipun begitu, Mudzakkir tetap mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berniat menguak fakta sebenarnya atas peristiwa berdarah tersebut melalui pembentukan tim khusus yang independen.
"Saya setuju dibentuknya tim independen untuk investigasi kasus pembunuhan atau penembakan terhadap oknum polisi tersebut yang melibatkan semua pihak, yakni Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM guna membongkar kasus agar menemukan peristiwa yang benar dan sebenarnya."
Ia menekankan tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain. Hal itu harus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sebenarnya.
"Masyarakat menagih janji Kapolri yang dijanjikan sebelum menjadi Kapolri dan kasus polisi akan diselesaikan secara tuntas, tidak pakai lama," ujarnya.
Menurut dia, masyarakat sangat berharap kasus ini dibongkar tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.
"Karena dipimpin langsung oleh Wakapolri dan dibentuk oleh Kapolri, maka taruhannya institusi Kepolisian RI secara institusional dan lebih khususnya Kapolri," ucap Mudzakkir.
Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku sopir istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E yang bertugas pengawalan dan pengamanan Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.
Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri. Kapolri lalu membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus itu.
Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. (Ant/J-2)
Jaksa Agung Florida memulai investigasi atas insiden penembakan speedboat terdaftar AS oleh penjaga pantai Kuba yang menewaskan empat orang.
Empat orang tewas dan enam lainnya luka-luka setelah speedboat berbendera AS terlibat kontak senjata dengan penjaga perbatasan Kuba di dekat Cayo Falcones.
Seorang pria bersenjata shotgun tewas ditembak Secret Service setelah menerobos perimeter aman kediaman Donald Trump di Mar-a-Lago, Florida.
FBI dituduh tidak kooperatif dalam penyelidikan penembakan perawat Alex Pretti. Gubernur Minnesota sebut operasi imigrasi tinggalkan trauma mendalam.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
DUGAAN percobaan pembunuhan terhadap suami anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Amat Muzakhim, 56, di Pekalongan perlahan terkuak
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved