Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas Perempuan Harap K/L Bantu Cegah Kekerasan Seksual

M. Iqbal Al Machmudi
08/3/2022 21:56
Komnas Perempuan Harap K/L Bantu Cegah Kekerasan Seksual
Sejumlah aktivis perempuan melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat.(Antara)

KOMNAS Perempuan mencatat adanya dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag pada 2022. Terkumpul sebanyak 338.506 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan.

Dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus dan Badilag 327.639 kasus. Sejumlah angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan, yaitu 338.506 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020).

Lonjakan tajam terjadi pada data Badilag sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap agar Presiden melaksanakan kewenangannya untuk komutasi hukuman terpidana mati, yang berada di deret tunggu eksekusi pidana mati.

Baca juga: Pemenuhan Kesetaraan Anak Perempuan Investasi Vital

"Untuk Kementerian PPPA memperkuat koordinasi lintas kementerian atau lembaga (K/L). Khususnya dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, untuk membangun pedoman penanganan kasus KBG terhadap perempuan dengan pola baru, termasuk pengintegrasian lembaga layanan pemulihan korban," ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Kementerian PPPA juga diharapkan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Dalam hal ini, melalui penyediaan mekanisme perlindungan yang komprehensif, serta melakukan kampanye dan sosialisasi perlindungan PPHAM untuk membangun kesadaran publik.

Pada Kementerian Dalam Negeri, diharapkan melakukan review dan perbaikan kebijakan tentang kewenangan khusus Aceh. Itu dalam kerangka mengawal integritas hukum nasional dan mandat konstitusional bagi negara dalam menjamin hak konstitusional warga. Khususnya, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hak beragama.

Baca juga: Dorong Partisipasi Perempuan Di Dunia Kerja, Perusahaan Mesti Terapkan Kebijakan Ramah Keluarga

"Dari kepolisian dapat menerbitkan peraturan/pedoman di internal Kepolisian tentang perempuan berhadapan dengan hukum di tingkat penyelidikan/penyidikan. Peraturan sejenis oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan dapat menjadi rujukan," imbuh Siti.

Memastikan tidak terjadinya penundaan berlarut dalam penyelidikan/penyidikan kasus-kasus KBG terhadap perempuan. Serta, meningkatkan status UPPA menjadi setingkat direktorat, agar memiliki daya dukung pelayanan KBG terhadap perempuan.

Melakukan pendataan terpilah gender dan disabilitas untuk kasus kekerasan. Termasuk, menentukan langkah pencegahan femisida dan pemenuhan hak korban.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya