Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMNAS Perempuan mencatat adanya dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag pada 2022. Terkumpul sebanyak 338.506 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan.
Dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus dan Badilag 327.639 kasus. Sejumlah angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan, yaitu 338.506 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020).
Lonjakan tajam terjadi pada data Badilag sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap agar Presiden melaksanakan kewenangannya untuk komutasi hukuman terpidana mati, yang berada di deret tunggu eksekusi pidana mati.
Baca juga: Pemenuhan Kesetaraan Anak Perempuan Investasi Vital
"Untuk Kementerian PPPA memperkuat koordinasi lintas kementerian atau lembaga (K/L). Khususnya dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, untuk membangun pedoman penanganan kasus KBG terhadap perempuan dengan pola baru, termasuk pengintegrasian lembaga layanan pemulihan korban," ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Kementerian PPPA juga diharapkan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM). Dalam hal ini, melalui penyediaan mekanisme perlindungan yang komprehensif, serta melakukan kampanye dan sosialisasi perlindungan PPHAM untuk membangun kesadaran publik.
Pada Kementerian Dalam Negeri, diharapkan melakukan review dan perbaikan kebijakan tentang kewenangan khusus Aceh. Itu dalam kerangka mengawal integritas hukum nasional dan mandat konstitusional bagi negara dalam menjamin hak konstitusional warga. Khususnya, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hak beragama.
Baca juga: Dorong Partisipasi Perempuan Di Dunia Kerja, Perusahaan Mesti Terapkan Kebijakan Ramah Keluarga
"Dari kepolisian dapat menerbitkan peraturan/pedoman di internal Kepolisian tentang perempuan berhadapan dengan hukum di tingkat penyelidikan/penyidikan. Peraturan sejenis oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan dapat menjadi rujukan," imbuh Siti.
Memastikan tidak terjadinya penundaan berlarut dalam penyelidikan/penyidikan kasus-kasus KBG terhadap perempuan. Serta, meningkatkan status UPPA menjadi setingkat direktorat, agar memiliki daya dukung pelayanan KBG terhadap perempuan.
Melakukan pendataan terpilah gender dan disabilitas untuk kasus kekerasan. Termasuk, menentukan langkah pencegahan femisida dan pemenuhan hak korban.(OL-11)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved