Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Komnas Perempuan menilai pembuktian dalam kasus pemerkosaan menjadi hal yang menyulitkan korban dan menyurutkan langkah korban untuk mengadu dan mendapatkan keadilan,
Tujuannya, agar lembaga gakkum dan lembaga layanan pemulihan dapat lebih optimal dalam kerja sama dan berkoordinasi membantu korban perkosaan.
Komnas Perempuan mencatat dampak KDRT telah menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban, menjadi disabilitas, dll
Menurut Komnas Perempuan, bab khusus di dalam RUU TPKS penting untuk memperkuat hak korban. Apalagi, kasus kekerasan seksual di Tanah Air masih tinggi.
Pemerintah diminta mempertimbangkan daya kemanfaatan dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual.
Dispensasi perkawinan melonjak dari 23 ribu menjadi 64 ribu di Pengadilan Agama pada tahun 2020.
Dalam penyusunan RUU PKS, Baleg DPR diharapkan mempertahankan atau mengadopsi usulan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual.
KOMNAS Perempuan mengangkat laporan independen tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
ukungan terhadap pengesahan RUU PKS datang dari PDI-P, Partai Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra dan PKB. Termasuk organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, PGI dan lainnya.
Di Prancis, menurut data sebuah LSM perempuan, 56 perempuan telah terbunuh sepanjang tahun ini dibandingkan dengan 46 untuk periode yang sama tahun sebelumnya.
Kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang dominan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya.
BANYAKNYA jumlah kasus pemerkosaan anak perempuan hingga pembunuhan perempuan merupakan kecenderungan meningkatnya kejahatan femisida.
Kasus kekerasan seksual marak, Komnas Perempuan mendesak pengesahan RUU PKS.
Sayangnya, penggunaan ruang virtual yang semakin intensif tidak diiringi dengan kecerdasan digital.
Laporan ini juga mengkaji pendorong kesenjangan gender dan menguraikan kebijakan dan praktik yang diperlukan untuk pemulihan inklusif gender.
Adapun Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebut ada 5.280 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan pada 2018 dan pada 2019 jumlahnya 4.898 kasus.
KOMNAS Perempuan menyoroti pemenuhan hak konstitusional perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di era Pandemi Covid-19 secara virtual, Rabu, (24/3).
Jika Komnas Perempun ingin mengilangkan diskriminatif terhadap perempuan, Komnas HAM menyajikan Standar Norma dan Pengaturan agar revisi UU ITE tetap bisa memberikan ruang berekspresi.
Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) dan Institut for Women Empowerment (IWE) menyelenggarakan lomba film/video pendek untuk mengkampanyekan hak mereka ke publik.
Berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved