Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA jumlah kasus pemerkosaan anak perempuan hingga pembunuhan perempuan merupakan kecenderungan meningkatnya kasus femisida. Kehadiran undang-undang yang melindungi hak korban dan mempercepat pengungkapan kasus, mendesak direalisasikan.
"Segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab, semua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut menunjukkan, betapa mendesak perundang-undangan dan kebijakan pemerintah untuk memutus keberulangan kasus kekerasan seksual baik di ranah personal, publik/komunitas maupun negara," ungkap Rainy Hutabarat, Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Perempuan, Senin (7/6).
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simponi PPA) milik pemerintah seharusnya sudah menjadi alarm akan kebutuhan RUU PKS ini. Dilaporkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2021, sebanyak 3.122 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang masuk dimana kekerasan seksuallah yang mendominasi.
Dalam kajian Komnas Perempuan, sebut Rainy, perundangan-perundangan yang hanya menghukum pelaku tanpa menjamin ketidak-berulangan melalui rehabilitasi pelaku serta membangun budaya tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, dinilai sudah tidak relevan.
"Sungguh mendesak adanya perundang-perundangan yang mampu mengenali ragam kasus kekerasan seksual yang terjadi, memenuhi hak-hak korban secara restoratif sekaligus menjamin ketidak-berulangan kasus kekerasan seksual," sambungnya.
Menurut Rainy, secara khusus RUU PKS merupakan lex specialis yang menjamin pemenuhan hak-hak korban, antara lain hak atas pemulihan, restitusi, juga mengupayakan rehabilitasi pelaku dan penghapusan kekerasan seksual dalam masyarakat dengan mewajibkan pihak pemerintah maupun masyarakat sipil terlibat dalam membangun Kawasan Bebas Kekerasan.
Terkait pembunuhan perempuan di Menteng yang dilakukan setelah pelaku berhubungan seksual dengan korban, Komnas Perempuan memandang penting membekali aparat penegak hukum dengan pemahaman tentang femisida. Apalagi femisida di hotel Kawasan Menteng tersebut merupakan kiriminalitas yang telah direncanakan pelaku.
Femisida adalah pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena korban adalah perempuan. Femisida terutama didorong oleh agresi, penaklukan, kepemilikan dan kebencian. Dapat dikatakan femisida merupakan pembunuhan misoginis atau segala bentuk pembunuhan yang seksis.
"Perundangan-undangan yang ada sekarang belum mengenali femisida dan mengakomodir aspek pembunuhan berbasis gender dalam pidana terhadap pelaku. DPR dan pemerintah didesak untuk mengintegrasikan femisida khususnya dalam RUU KUHP," pungkasnya.
Hal senada juga diungkap Lembaga Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Menurut Asnifriyanti Damanik, tindakan pemerintah belum ada peningkatan. Kebijakan masih bersifat parsial di tingkat institusi Penegak Hukum.
"Awal tahun 2021, ini Kejaksaan RI mengeluarkan Pedoman no 1 tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Pedoman ini, tidak spesifik tentang penanganan korban Kekerasan seksual tapi ada mengatur cara penanganan korban termasuk korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Menurutnya, selain kebijakan diatas, belum adanya kemajuan terbaru dari pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual. Perlindungan dan penanganan yang belum maksimal menjadi faktor penting segera disahkannya RUU PKS.
"Selain pengesahan RUU PKS menjadi UU, menciptakan lingkungan bebas kekerasan sangat penting juga mas," terang Asni.
Istilah femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai 'pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki'. PBB mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan karena ia perempuan.
Bentuk pembunuhan bermacam-macam, antara lain pembunuhan terhadap pasangan, pembunuhan terhadap perempuan dengan tuduhan tukang sihir, honour killings, pembunuhan dalam konflik bersenjata, pembunuhan karena mahar.
Femisida merupakan bentuk paling ekstrem dari kekerasan terhadap perempuan dan manifestasi dari diskriminasi terhadap perempuan dan ketidaksetaraan gender. Kata ini digunakan untuk menunjukkan perbedaan dengan pembunuhan biasa (homicide) karena mengandung ketidaksetaraan gender, penindasan, perendahan dan kekerasan terhadap perempuan yang sistematis menjadi penyebab atau disebut sebagai 'puncak kekerasan berbasis gender. (H-2)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved