Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah memberikan saran dan masukan terkait hal penting yang harus dipertahankan dan disempurnakan dalam RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satunya, bab khusus yang mengatur hak korban.
"Terkait hak-hak korban, dalam draf Baleg DPR RI tercantum berbagai pasal. Di antaranya, pendampingan korban dan hak restitusi pada bab penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat saat dihubungi, Selasa (21/9).
Baca juga: RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja Terima Masukan dan Pandangan
"Namun, untuk memperkuat hak korban, Komnas Perempuan merekomendasikan adanya bab khusus yang mengatur hak-hak korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual saat ini. Sejumlah pihak juga banyak mendesak Baleg untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS untuk menjadi UU.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pun meminta Baleg agar tidak setengah hati menyusun percepatan draf RUU. "Sebagai pendamping korban, saya melihat Baleg belum serius dalam mempertimbangkan pengalaman korban saat berhadapan sistem hukum," tegas Pengurus LBH Apik Asnifriyanti Damanik.
Baca juga: Pakar: Pedofil Bisa Lakukan Pelecehan Berulang Kali
Dirinya menekankan bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini belum mampu melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. "Kami mendesak Baleg mempertimbangkan pengalaman korban saat korban berhadapan dengan sistem hukum yang belum memenuhi keadilan bagi korban," imbuhnya.
"Yang kami sebut dengan enam elemen kunci, yakni bentuk KS, pencegahan, penanganan kasus (hukum acara), hak-hak korban, keluarga, saksi dan ahli, pemidanaan, serta pemantauan," pungkas Asnifriyanti.(OL-11)
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998.
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan,
Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved