Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah memberikan saran dan masukan terkait hal penting yang harus dipertahankan dan disempurnakan dalam RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satunya, bab khusus yang mengatur hak korban.
"Terkait hak-hak korban, dalam draf Baleg DPR RI tercantum berbagai pasal. Di antaranya, pendampingan korban dan hak restitusi pada bab penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat saat dihubungi, Selasa (21/9).
Baca juga: RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja Terima Masukan dan Pandangan
"Namun, untuk memperkuat hak korban, Komnas Perempuan merekomendasikan adanya bab khusus yang mengatur hak-hak korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual saat ini. Sejumlah pihak juga banyak mendesak Baleg untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS untuk menjadi UU.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pun meminta Baleg agar tidak setengah hati menyusun percepatan draf RUU. "Sebagai pendamping korban, saya melihat Baleg belum serius dalam mempertimbangkan pengalaman korban saat berhadapan sistem hukum," tegas Pengurus LBH Apik Asnifriyanti Damanik.
Baca juga: Pakar: Pedofil Bisa Lakukan Pelecehan Berulang Kali
Dirinya menekankan bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini belum mampu melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. "Kami mendesak Baleg mempertimbangkan pengalaman korban saat korban berhadapan dengan sistem hukum yang belum memenuhi keadilan bagi korban," imbuhnya.
"Yang kami sebut dengan enam elemen kunci, yakni bentuk KS, pencegahan, penanganan kasus (hukum acara), hak-hak korban, keluarga, saksi dan ahli, pemidanaan, serta pemantauan," pungkas Asnifriyanti.(OL-11)
Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras.
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved