Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah memberikan saran dan masukan terkait hal penting yang harus dipertahankan dan disempurnakan dalam RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Salah satunya, bab khusus yang mengatur hak korban.
"Terkait hak-hak korban, dalam draf Baleg DPR RI tercantum berbagai pasal. Di antaranya, pendampingan korban dan hak restitusi pada bab penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat saat dihubungi, Selasa (21/9).
Baca juga: RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja Terima Masukan dan Pandangan
"Namun, untuk memperkuat hak korban, Komnas Perempuan merekomendasikan adanya bab khusus yang mengatur hak-hak korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual saat ini. Sejumlah pihak juga banyak mendesak Baleg untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS untuk menjadi UU.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pun meminta Baleg agar tidak setengah hati menyusun percepatan draf RUU. "Sebagai pendamping korban, saya melihat Baleg belum serius dalam mempertimbangkan pengalaman korban saat berhadapan sistem hukum," tegas Pengurus LBH Apik Asnifriyanti Damanik.
Baca juga: Pakar: Pedofil Bisa Lakukan Pelecehan Berulang Kali
Dirinya menekankan bahwa sistem hukum yang berlaku saat ini belum mampu melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. "Kami mendesak Baleg mempertimbangkan pengalaman korban saat korban berhadapan dengan sistem hukum yang belum memenuhi keadilan bagi korban," imbuhnya.
"Yang kami sebut dengan enam elemen kunci, yakni bentuk KS, pencegahan, penanganan kasus (hukum acara), hak-hak korban, keluarga, saksi dan ahli, pemidanaan, serta pemantauan," pungkas Asnifriyanti.(OL-11)
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved