Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
TINDAKAN pelecehan seksual oleh seorang pedofil bisa terjadi secara berulang-ulang. Hal itu ditekankan Ketua Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Dicky Pelupessy.
"Para pelaku pedofilia, mereka harus diwaspadai, karena punya kemungkinan melakukan tindakan yang sama. Itu bisa dilihat dari catatan empirik, bahwa banyak pedofilia bisa mengulangi tindakannya," ujar Dicky, Selasa (7/9).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa meskipun telah mendapatkan hukuman pidana, pelaku pedofilia dapat mengulangi perbuatannya setelah bebas. Mengingat secara alami, orientasi seksualnya sudah tertuju pada anak-anak.
Baca juga: Berkaca Kasus Saipul Jamil, KPAI Dorong Konten TV Ramah Anak
"Dia menyukai anak-anak. Pedo itu artinya anak dan philia artinya penyuka atau menyukai. Jadi, memang orientasinya ke anak-anak. Secara alamiah, dia akan mencari anak-anak, karena memang orientasinya ke sana," pungkasnya.
Dicky menilai tindakan berulang itu dapat terjadi saat pelaku memahami tingkat kewaspadaan di suatu lingkungan rendah. Sebagai analogi, situasi tersebut mirip dengan situasi pascabencana. Dalam keadaan mengungsi, orang tua cenderung memiliki kewaspadaan yang rendah.
Alhasil, orang tua tidak menyadari keberadaan pelaku di dalam pengungsian. Serta, tidak dapat mencegah potensi pengulangan tindakan oleh pelaku. Penting bagi orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan, jika mengetahui ada pelaku pedofilia dalam suatu lingkungan.
Baca juga: Baleg DPR: Hukuman Pelaku Pedofilia di RUU TPKS Lebih Berat
Dia pun menyayangkan situasi di Indonesia yang belum memiliki mekanisme kewaspadaan terhadap pelaku pedofilia, setelah bebas menjalani hukuman. Menurutnya, pemerintah perlu mencontoh negara lain, yang mengawasi pelaku melalui gelang lacak, agar setiap gerakan selalu terpantau.
Psikolog dari Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo berpendapat terjadinya pelecehan seksual oleh pelaku dapat disebabkan banyak hal. "Banyak faktor, seperti persepsi yang salah tentang mendapatkan kenikmatan seksual. Lalu, persepsi yang salah tentang hubungan seksual itu sendiri," tutur Vera.
Menurut Vera, keinginan menguasai atau kejadian masa lalu di mana pelaku menjadi seorang korban, dapat memengaruhi seseorang untuk melakukan pelecehan seksual. Pun, sulit bagi seorang korban untuk menjalani aktivitas keseharian, setelah kembali melihat pelaku.(Ant/OL-11)
Konferensi internasional psikologi ulayat kali ini menjadi istimewa karena sekaligus memperingati 100 tahun kontribusi ilmiah psikolog ternama Albert Bandura.
Ingin minta maaf dengan tulus? Ini panduan minta maaf dari para ahli.
Dilansir dari The Atlantic, pareidolia merupakan fenomena psikologi saat setiap orang dapat melihat bentuk tertentu pada gambar biasa, namun persepsinya cenderung berbeda dengan orang lain.
Perasaan sedih dan stres saat harus kembali ke rutinitas usai liburan dalam dunia psikologi disebut dengan istilah post holiday blues.
Pondok Pesantren Darunnajah menghadirkan Darunnajah Assessment and Development Center (DADC), sebuah pusat asesmen dan pengembangan psikologis bagi santri, pendidik, dan masyarakat umum.
Pentingnya peran psikologi sebagai disiplin ilmu dan praktik dalam mendukung pembangunan bangsa, terutama dalam menciptakan masyarakat yang sehat secara mental dan berdaya saing.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved