Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong tayangan media televisi perlu berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Hal itu untuk menunjang pertumbuhan seorang anak melalui tayangan yang mengedukasi.
“Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orang tua dan keluarga,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/9).
Ia menambahkan, sebuah tayangan pada suatu media haruslah memiliki sifat terpilih dan sehat untuk perkembangan seorang anak yang akan menonton tayangan tersebut.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, disebutkan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
Susanto juga menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 72 ayat 5 di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat.
Materi edukasi tersebut dapat diambil dari berbagai aspek kehidupan seperti aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Jika melihat ketentuan maksud dalam kedua UU tersebut, dia menyarankan kepada media agar sebuah tayangan yang disiarkan harus berorientasi pada kepentingan yang terbaik untuk anak.
Sebelumnya dia membeberkan pihaknya telah mendapatkan keluhan dari masyarakat, terkait pemberitaan pembebasan kasus Saipul Jamil di sejumlah media massa. Pihaknya juga menilai bahwa tayangan tersebut berlebihan dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif yang sejalan dengan tumbuh kembang anak.
“Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bukan informasi yang tepat dan bersekesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak,” kata dia.
Susanto menyebutkan tayangan yang menampilkan pelaku kejahatan seksual, rentan berdampak imitaif bagi anak karena meski dia mejadi pelaku kejahatan seksual, tetap terkesan terhormat. Kedua, rentan menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan hal biasa. Padahal kejahatan seksual terhadap merupakan kejahatan yang menjadi perhatian serius negara. Terakhir, pemberitaan yang berlebihan dapat menggangu suasana batin masyarakat dan korban.
“Pemberitaan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berlebihan rentan mengganggu psikologis korban. Serta tidak sesuai dengan etika dan kepatutan penyiaran di ruang publik dan dampak lainnya,” ujar Susanto.
Oleh sebab itu, Susanto mengungkapkan bahwa KPAI kini telah menyampaikan surat kepada pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan himbauan dan edukasi secara berkelanjutan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga marwah lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi edukasi dan hiburan yang sehat. Pihaknya turut meminta KPI melakukan penyesuaian Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan prinsip-prinsip perlindungan anak termasuk berorientasi perlindungan terhadap korban, saksi dan pelaku anak. (OL-8)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved