Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menegaskan tindak pidana kekerasan seksual pada anak atau pedofil akan diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun kekerasan seksual terhadap anak akan menjadi faktor pemberat hukuman pidana yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut. "Nanti jadi suatu hal pemberat, karena ada beberapa materi pemuatan yang kita bahas dari pemberatan tindak pidana. Seperti, penambahan hukuman," ungkap Willy saat dihubungi, Selasa, (7/9).
Politisi NasDem menyebut Baleg DPR akan terus menampung berbagai masukan dari masyarkat terkait pembahasan RUU TPKS. Termasuk, masukan yang menginginkan penambahan hukuman pidana bagi pelaku pedofil.
Baca juga: Bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil Mengaku Kapok
"Kalau ada masukan dari teman-teman, nanti kita tampung. Begitupun soal pedofil," imbuhnya.
Dalam draft RUU TPKS, Bab II Pasal 4 mengatur setiap orang yang melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual akan mendapatkan hukuma penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Dalam pasal 7 huruf f, hukuman pidana akan ditambah 1/3 lebih berat, jika pemkasaan hubungan seksual dilakukan terhadap seseorang berusia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Komnas PA Minta Stasiun Televisi Boikot Saipul Jamil
"Selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak asuh anak atau pengampuan; pengumuman identitas pelaku; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pembayaran Restitusi; dan atau pembinaan khusus," berikut bunyi pasal 8 dalam RUU TPKS.
Pengamat hukum pidana yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menilai pelaku pedofil sebaiknya dijatuhi hukuman kebiri. Apalagi, kasus pedofil berkaitan dengan moralitas, sensitivitas dan trauma yang mendalam bagi korban berusia anak-anak.
"Korban kan masih anak-anak, masih hidup. Kalau pelakunya disambut begitu meriah, ya dampaknya bisa memengaruhi psikologis korban," pungkas Asep.(OL-11)
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved