Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil Mengaku Kapok

Rahmatul Fajri
02/9/2021 13:35
Bebas dari LP Cipinang, Saipul Jamil Mengaku Kapok
Padangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara bebas.(MI/ARYA MANGGALA)

PEDANGDUT Saipul Jamil akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di LP Cipinang selama lima tahun terkait kasus pencabulan dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan, Saipul Jamil keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (2/9) pukul 09.00 WIB. Ia mengenakan kaos putih dan masker. Tampak wajahnya sumringah saat keluar dari penjara.

Saipul mengaku mendapatkan pelajaran selama mendekam di hotel prodeo. Ia mengaku telah introspeksi diri dan kapok dengan perbuatan yang menggiringnya ke dalam penjara.

"Trauma dan kapok pastilah. Ini pengalaman dan sejarah hidup buat saya. Siapa sih yang pengin masuk penjara. Saya kalau bisa hidup enggak ada nih melalui seperti ini. Tapi takdirnya saya masuk ke sini ya mau enggak mau," kata Saipul.

Saipul lalu meminta masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam melakukan sesuatu.

Jadi buat teman-teman, hati-hati, berbijaklah, waspada. Kita tidak tahu di mana ada musuh, kita enggak tahu. Bisa jadi, teman yang kita anggap baik, ternyata dia adalah musuh kita," jelasnya.

Lebih lanjut, Saipul mengaku setelah menghirup udara segar, dirinya akan ziarah ke makam orang tuanya dan almarhumah istrinya, Virgiana Anggreani. Selain itu, ia mengaku ingin mengunjungi pantai.

"Saya pengen mandi di laut, lautnya di mana belum tau, saya ngikut saja soalnya saya kan selama ini mandi pake air di penjara," ujar Saipul.

Sebelumnya, pada 2016, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pelecehan. Ia kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolaknya dan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Hukuman Saipul Jamil pun bertambah tiga tahun. Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukan.

Saipul Jamil akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman selama lima tahun, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya