Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Sempurnakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Atalya Puspa
10/9/2021 12:30
Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Sempurnakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Suasana rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah maju pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yang ditandai dengan Rapat Pleno penyusunan RUU tersebut pada Senin, 30 Agustus 2021. Namun demikian, hal tersebut dirasa belum cukup.

Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, pemerintah juga harus menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU PKS yang berubah nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan mempertimbangkan daya kemanfaatan dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang dialami untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

"Selain itu, melanjutkan membuka ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual, khususnya komunitas korban/penyintas, dan lembaga pendamping korban dan lembaga bantuan hukum," kata Andy dalam keterangan resmi, Jumat (10/9).

Baca juga: Nadiem Minta Pemda Perhatikan Sekolah Swasta

Sementara dalam hal perlunya penyempurnaan substantif, Komnas Perempuan mencatat agar RUU yang sedang disusun oleh Baleg DPR RI ini dapat sepenuhnya menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban. Penyempurnaan yang dimaksud antara lain ialah mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber (KSBGS).

Selain itu, menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan, menegaskan kembali perlindungan hak korban dalam bagian tersendiri, perumusan ketentuan delegatif UU ke dalam peraturan pelaksanaannya dan Penegasan peran lembaga nasional ham dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU ini.

Hal lainnya yang juga menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah tarik-menarik pengaturan perkosaan di dalam RUU PKS. Lapisan hambatan yang dialami oleh perempuan korban perkosaan dalam mengakses keadilan dan pemulihan adalah bagian dari titik tolak gagasan RUU PKS.

Baca juga: Ada 925 Ribu Guru Honorer Jadi Peserta Rekrutmen PPPK 2021

"Pengaturan tentang perkosaan yang sempit dan parsial di dalam KUHP dan sejumlah kelemahan dalam tata cara pelaksanaan formal hukum pidana sebagaimana diatur di dalam KUHAP menciderai hak korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan," bebernya.

Andy melanjutkan, sementara tidak mendapatkan perlindungan, sebaliknya korban perkosaan kerap mengalami kerugian dan trauma berulang dalam proses memperjuangkan keadilan. Juga, perempuan korban perkosaan kerap berjuang sendiri untuk pemulihan, sekalipun pasca pemidanaan pelaku.

"Dengan memperhatikan kebutuhan inilah maka pengaturan tentang perkosaan adalah integral di dalam ruh gagasan RUU PKS ini," imbuh dia. Ia juga menilai, pemerintah harus mengintensifkan proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai dengan penetapan RUU sebagai RUU inisiatif DPR RI. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya