Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu disampaikan Supratman saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden RI.
"Terima kasih atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh," kata Supratman dalam rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Pelaksanaan ibadah haji dan umroh merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam untuk beribadah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945. Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang menjadi tanggung jawab negara dan dijamin pelaksanaannya sesuai dengan amanat Pasal 28i Ayat 4 dan Pasal 29.
Tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak menunaikan ibadah haji dan umroh sebagai hak asasi manusia diwujudkan dengan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umroh agar dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
"Selama ini ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umroh diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU," ujar dia.
Namun dalam implementasinya UU tersebut belum sepenuhnya dapat mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan ibadah haji dan umroh dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Selain itu masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh antara lain pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Belum optimalnya pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya. Belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji non-kuota dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Belum adanya mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam hal terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Serta belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian dan keberangkatan perjalanan ibadah haji dan umroh secara mandiri.
"Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU 8/2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU agar penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dapat dilaksanakan dengan aman nyaman tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah haji dan umroh," jelasnya.
Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat 1 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu pembicaraan tingkat 2 untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengetuk palu dalam persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umroh.
"Apakah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang? Sidang dewan yang terhormat, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran haji dan umroh Apakah dapat setuju untuk pisahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab anggota DPR lainnya. (H-3)
Rencana perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji kepada masyarakat.
RUU Haji dan Umrah diingatkan agar tidak merusak ekosistem umat yang sudah terbentuk dan menopang industri haji dan umrah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved