Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, DPR: Jaga Keutuhan NKRI

Rahmatul Fajri
17/6/2025 16:58
Pemerintah Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, DPR: Jaga Keutuhan NKRI
Pulau Panjang yang menjadi salah satu titik sengketa(Dok.Metro TV)

 

KETUA Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi keputusan pemerintah terkait 4 pulau yang sebelumnya masuk ke Provinsi Sumatera Utara kembali masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Rifqinizamy menyebut keputusan pemerintah tersebut merupakan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, ia menyebut keputusan ini juga meredakan ketegangan antara pemerintah pusat dengan Aceh.

"Presiden Prabowo dengan baik menjaga integrasi nasional, menjaga keutuhan NKRI sekaligus menurunkan tingginya tensi hubungan antara Jakarta dan Aceh akibat polemik empat pulau ini, dengan ini saya berharap semua pihak menerima," kata Rifqinizamy, kepada Media Indonesia, Selasa (17/6).

Rifqinizamy mengatakan pihaknya sejak awal memberikan kepercayaan kepada Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia mengatakan Presiden Prabowo dalam mengambil keputusan tentang empat pulau tersebut tersebut juga mendengarkan masukan publik dengan memperhatikan aspek hukum, geografis, sosiologis, dan historis. 

"Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung tinggi hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen terkait dengan geografis, kesejarahan, sosiologis. Dan yang paling penting adalah dokumen peraturan perundang-undangan, di mana UU tentang provinsi Aceh masih menegaskan bahwa teritorial empat pulau tersebut masuk dalam yurisdiksi teritorial pemerintah Aceh," katanya.

4 Pulau Milik Aceh

Sebelumnya, pemerintah menegaskan 4 pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) termasuk dalam administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh. “Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa (17/6). 

“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.

Diketahui, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya