Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TIM Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyerap masukan dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan, sebagai lembaga yang mendukung revisi regulasi itu.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mencatat pengaduan kekerasan berbasis siber mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat di 2020. Dari jumlah itu, UU ITE kerap kali digunakan dalam sejumlah kasus, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus kekerasan seksual, dan kasus korban eksploitasi seksual.
Ia menilai, UU ITE diskriminatif terhadap perempuan. Dalam kasus korban eksploitasi seksual dan pembalasan melalui penyebarluasan materi bermuatan seksual, korban menjadi salah satu subjek, UU ITE dan UU Pornografi paling banyak digunakan.
"Sementara untuk kasus KDRT, ataupun kekerasan seksual lainnya, di mana korban menyampaikan pengalamannya ataupun kekesalannya melalui ruang siber, semua dipukul rata menggunakan UU ITE,” ujar Andy dalam Focus Grup Discusion (FGD) bersama TIM Kajian UU ITE yang berlangsung secara virtual, dalam keterangan resmi Kamis, (18/3).
Andy menambahkan, Komnas Perempuan menyoroti sejumlah pasal UU ITE yang bersifat sumir. Ketentuan ini dinilai tidak memuat kemudahan khusus bagi perempuan untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan, melainkan membuat perempuan menjadi pihak yang dikriminalkan melalui UU ITE.
“Pertama adalah tentang frasa-frasa di dalam sejumlah pasal dalam UU ITE bersifat sangat sumir. Misalnya pada pasal 27 ayat 1, dengan muatan yang melanggar (kesusilaan), ini sudah bolak balik dipermasalahkan,” jelas Andy.
Selain pasal 27 ayat 1, Andy juga menyorot sejumlah pasal lainnya, seperti pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dan pasal yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi di pasal 29.
Baca juga: Anggota DPR Harap Masyarakat Bijak Terkait Mudik
Sedangkan, Komisioner Komnas HAM Sendrayati Moniaga menegaskan pihaknya mendukung revisi UU ITE. Itu demi melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Komnas HAM tengah menyusun standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang bisa digunakan sebagai acuan dalam proses revisi UU ITE.
“Standar Norma dan Pengaturan (SNP) bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata dia.
Pedoman bagi individu dan kelompok bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Juga untuk bisa memastikan hak asasinya terlindungi, dan tidak melakukan tindakan diskriminatif.
Usai menerima masukan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengakui tim mendapatkan masukan yang berbeda dalam FGD yang berlangsung sebelumnya. Komnas Perempuan dan Komnas HAM mengutarakan dorongan untuk dilakukannya revisi UU ITE.
“Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumya. Kemarin kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangan pandangannya," ujar Sugeng.
Terkait dengan substansi dari UU ITE maupun implementasinya, lanjut Sugeng, menjadi masukan yang sangat penting bagi masing masing tim dalam menyelesaikan tugasnya.
Sesuai dengan agenda, Tim Kajian UU ITE akan memasuki tahap akhir dari kegiatan FGD. Selanjutnya rencananya tim akan menghadirkan narsumber dari kementerian dan lembaga, dan juga narasumber dari DPR dan partai politik. (P-5)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Komnas PerempuanĀ mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved