Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Selama pandemi lonjakan kasus perkawinan anak hampir 3 kali lipat dari tahun sebelumnya. Dilansir dari situs Komnas Perempuan, Dispensasi perkawinan melonjak dari 23 ribu menjadi 64 ribu di Pengadilan Agama pada tahun 2020.
Kasubdit Penghulu Kementerian Agama Anwar Sa'adi mengatakan perkawinan anak terjadi akibat kurang memahami pentingnya kesiapan dari segi usia.
"Kedua, adanya praktek yang menjadi tradisi di beberapa wilayah serta pola pergaulan bebas yang sering terjadi pada anak usia remaja," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/8).
Baca juga: 11 Stasiun Bumi Disiapkan untuk Operasional SATRIA-I
Ia menambahkan, edukasi kepada para orang tua dan remaja tentang perkawinan ini menjadi sangat penting dilakukan dalam usia serta kesiapan lainnya secara matang.
"Kemenag memaksimalkan bimbingan pra nikah bagi remaja usia nikah, melakukan sosialisasi peningkatan kuakitas perkawinan dan penguatan keluarga," terangnya.
Selain itu menurutnya, pengadilan Agama sudah sangat selektif dalam memberikan dispensasi perkawinan. Kendati demikian yang menjadi kunci dari hal tersebut adanya dorongan yang besar dari para orang tua untuk menikahkan anaknya terburu-buru.
"Pengadilan Agama saya kira sudah sangat selektif memutuskan dispensasi nikah, kuncinya pada orangtua, nah ini menjadi tugas kita bersama untuk menyosialisasikan hal ini," ujarnya.
Sebelumnya siaran pers Komnas Perempuan menyebut, kondisi pandemi covid-19 berkontribusi pada tingginya angka kehamilan.
"Kondisi sedimikian berpotensi meningkatkan angka perkawinan anak hingga 13 juta dalam periode 2020-3030 (UNFPA dan BKKBN, 2020)," kata siaran pers Komnas Perempuan 3 Agustus 2021. (H-3)
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Selain kemandirian finansial, standar sosial di Indonesia juga turut memperberat pertimbangan generasi muda untuk menikah.
Konsep yang selama ini identik dengan skala besar dan format konvensional mulai bergeser menuju pernikahan yang lebih terkurasi, berskala kecil, dan menekankan kualitas pengalaman.
Pasangan pengantin di Jakarta Barat tetap menggelar resepsi pernikahan meski banjir setinggi lutut merendam lokasi acara.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved