Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenag: Pengadilan Agama Selektif Berikan Dispensasi Perkawinan

Mohamad Farhan Zhuhri
18/8/2021 18:15
Kemenag: Pengadilan Agama Selektif Berikan Dispensasi Perkawinan
Seorang remaja putri membawa peraga kampanye pada Kick Off Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (30/1/2020)(ANTARA/BASRI MARZUKI )

Selama pandemi lonjakan kasus perkawinan anak hampir 3 kali lipat dari tahun sebelumnya. Dilansir dari situs Komnas Perempuan, Dispensasi perkawinan melonjak dari 23 ribu menjadi 64 ribu di Pengadilan Agama pada tahun 2020.

Kasubdit Penghulu Kementerian Agama Anwar Sa'adi mengatakan perkawinan anak terjadi akibat kurang memahami pentingnya kesiapan dari segi usia. 

"Kedua, adanya praktek yang menjadi tradisi di beberapa wilayah serta pola pergaulan bebas yang sering terjadi pada anak usia remaja," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/8).

Baca juga: 11 Stasiun Bumi Disiapkan untuk Operasional SATRIA-I

Ia menambahkan, edukasi kepada para orang tua dan remaja tentang perkawinan ini menjadi sangat penting dilakukan dalam usia serta kesiapan lainnya secara matang.

"Kemenag memaksimalkan bimbingan pra nikah bagi remaja usia nikah, melakukan sosialisasi peningkatan kuakitas perkawinan dan penguatan keluarga," terangnya.

Selain itu menurutnya, pengadilan Agama sudah sangat selektif dalam memberikan dispensasi perkawinan. Kendati demikian yang menjadi kunci dari hal tersebut adanya dorongan yang besar dari para orang tua untuk menikahkan anaknya terburu-buru.

"Pengadilan Agama saya kira sudah sangat selektif memutuskan dispensasi nikah, kuncinya pada orangtua, nah ini menjadi tugas kita bersama untuk menyosialisasikan hal ini," ujarnya. 

Sebelumnya siaran pers Komnas Perempuan menyebut, kondisi pandemi covid-19 berkontribusi pada tingginya angka kehamilan.

"Kondisi sedimikian berpotensi meningkatkan angka perkawinan anak hingga 13 juta dalam periode 2020-3030 (UNFPA dan BKKBN, 2020)," kata siaran pers Komnas Perempuan 3 Agustus 2021. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya