Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMNAS Perempuan terus melakukan advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat ini di DPR, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang menolak secara keras RUU PKS.
"Alasannya, rencana perundang-undangan ini tidak mengintergrasikan norma-norma agama dan dinilai liberal. Definisi-definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana dalam RUU PKS dipandang berperspektif liberal dan mempromosikan seks bebas dan pro LGBT," ungkap Raniy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6).
Selain itu, argumen atas tuduhan seks bebas adalah RUU PKS tidak secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar pernikahan yang berdasarkan suka sama suka yang juga dikategorikan zina. RUU PKS juga tidak mengkriminalkan hubungan sesama jenis sehingga pro LGBT.
Rainy juga menambahkan, partai lain sudah mendukung adanya RUU PKS, seperti PDI-P, Partai Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra dan PKB. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KKP-RI) yang beranggotakan para perempuan legislator yang mencapai 21 persen suara, juga turut mendukung adanya pengesahan RUU PKS ini.
"Organisasi-organisasi agama seperti seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadyah dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konghucu, Wanita Buddhis Indonesia, Penghayat Sunda Wiwitan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga telah menyatakan dukungan secara terbuka terhadap RUU PKS melalui publikasi mereka," tegas Rainy.
Ia pun menjelaskan, persoalan saat ini karena terjadi polarisasi di DPR. Sebagian anggota DPR belum memahami tentang kekerasan seksual dan jenis-jenisnya.
Salah satu upaya melobi DPR adalah, Komnas Perempuan melakukan audiensi selain Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) bersama Baleg untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah isu krusial dalam RUU PKS sekaligus mendorong agar RUU PKS dibahas oleh Baleg dan menjadi inisiatif DPR.
Komnas Perempuan juga akan turut memperkuat pemahaman anggota-anggota melalui Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) tentang kekerasan seksual. Naskah Akademik dan naskah RUU PKS yang disusun oleh Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil, juga telah diserahkan ke DPR.
"Oleh karena, RUU PKS bukan carry over, maka kerja DPR perlu dari awal, artinya DPR harus menyusun naskah baru RUU PKS dan melakukan harmonisasi dengan naskah-naskah akademik dan naskah RUU PKS dari pemerintah maupun Komnas Perempuan," pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU PKS sendiri sudah terdaftar dalam Prolegnas 2021 dan publik berharap segera disahkan untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual atas keadilan restoratif. (H-1)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved