Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perempuan terus melakukan advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat ini di DPR, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang menolak secara keras RUU PKS.
"Alasannya, rencana perundang-undangan ini tidak mengintergrasikan norma-norma agama dan dinilai liberal. Definisi-definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana dalam RUU PKS dipandang berperspektif liberal dan mempromosikan seks bebas dan pro LGBT," ungkap Raniy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6).
Selain itu, argumen atas tuduhan seks bebas adalah RUU PKS tidak secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar pernikahan yang berdasarkan suka sama suka yang juga dikategorikan zina. RUU PKS juga tidak mengkriminalkan hubungan sesama jenis sehingga pro LGBT.
Rainy juga menambahkan, partai lain sudah mendukung adanya RUU PKS, seperti PDI-P, Partai Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra dan PKB. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KKP-RI) yang beranggotakan para perempuan legislator yang mencapai 21 persen suara, juga turut mendukung adanya pengesahan RUU PKS ini.
"Organisasi-organisasi agama seperti seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadyah dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konghucu, Wanita Buddhis Indonesia, Penghayat Sunda Wiwitan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga telah menyatakan dukungan secara terbuka terhadap RUU PKS melalui publikasi mereka," tegas Rainy.
Ia pun menjelaskan, persoalan saat ini karena terjadi polarisasi di DPR. Sebagian anggota DPR belum memahami tentang kekerasan seksual dan jenis-jenisnya.
Salah satu upaya melobi DPR adalah, Komnas Perempuan melakukan audiensi selain Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) bersama Baleg untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah isu krusial dalam RUU PKS sekaligus mendorong agar RUU PKS dibahas oleh Baleg dan menjadi inisiatif DPR.
Komnas Perempuan juga akan turut memperkuat pemahaman anggota-anggota melalui Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) tentang kekerasan seksual. Naskah Akademik dan naskah RUU PKS yang disusun oleh Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil, juga telah diserahkan ke DPR.
"Oleh karena, RUU PKS bukan carry over, maka kerja DPR perlu dari awal, artinya DPR harus menyusun naskah baru RUU PKS dan melakukan harmonisasi dengan naskah-naskah akademik dan naskah RUU PKS dari pemerintah maupun Komnas Perempuan," pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU PKS sendiri sudah terdaftar dalam Prolegnas 2021 dan publik berharap segera disahkan untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual atas keadilan restoratif. (H-1)
Indonesia Muda Bicara direncanakan menjadi agenda rutin bulanan yang dilaksanakan secara luring, serta diperkuat melalui aktivitas di media sosial.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menilai kritik Pandji Pragiwaksono lewat stand up comedy sebagai dinamika demokrasi yang wajar dan perlu disikapi jernih.
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
Kasus pembunuhan anak di Cilegon, Banten, dipicu motif ekonomi. Pelaku disebut terlilit utang setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto.
Pelaku pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman, ditangkap polisi ketika sedang beraksi melakukan pencurian di sebuah rumah mewah di Cilegon.
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved