Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri PPPA Turunkan Tim Untuk Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Luwu Timur

Mohamad Farhan Zhuhri
09/10/2021 19:20
Menteri PPPA Turunkan Tim Untuk Dalami Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Luwu Timur
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN: Sejumlah perempuan menandatangani komitmen bersama Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.(ANTARA/ RAHMAD)

 

PEMERINTAH menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Untuk itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan akan menurunkan tim untuk merespons atas polemik penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi 2019 lalu itu.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dimana penanganan terhadap korban dan pelaku harus mendapat perhatian serius pula dan mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban. "Menyikapi polemik penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Luwu Timur dan saat ini menjadi isu viral di media dan masyarakat, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," tutur Menteri PPPA

Menteri Bintang kembali menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini dan perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan. Di sisi lain tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak. "Untuk itu, kami akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang berada di bawah Kementerian PPPA untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus ini," ujarnya.

Bintang juga berharap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya. Dia juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini. Menurut Bintang sangat mungkin, kasus ini akan dibuka kembali jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup.

Bintang mengakui sejak 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan. Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini.

Terpisah, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menanggapi tidak adanya bukti termasuk saksi-saksi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu menyatakan hal tersebut tidak beralasan. "Pemantauan Komnas Perempuan alasan ini kerap diajukan ketika perempuan dan anak perempuan mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan/pencabulan dan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Komnas Perempuan menilai  pembuktian dalam kasus pemerkosaan menjadi hal yang menyulitkan korban dan menyurutkan langkah korban untuk mengadu dan mendapatkan keadilan," ujar Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan saat dihubungi Media Indonesia.

Lebih lanjut, KUHP menetapkan 5 (lima) alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keberagaman kasus kekerasan seksual di Indonesia, yang dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tercatat 9 (sembilan) jenis Ini belum dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia,

"Bahkan definisi pemerkosaan dalam KUHP terbatas, yakni adanya penetrasi penetrasi penis ke vagina, padahal pemerkosaan atau kekerasan seksual dapat menggunakan alat-alat non penis. Bagi Komnas Perempuan, untuk kasus bukti tuturan korban dan rekaman kondisi psikis oleh tenaga psikolog, sudah merupakan bukti," lanjutnya.

Rainy Menjelaskan, dalam pengungkapan kebenaran, ketiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri perlu didampingi tenaga ahli independen agar ketiga kasusnya terungkap.

Kasus pemerkosaan terhadap ketiga anak perempuan di Luwuk Timur mengindikasikan betapa mendesak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan agar korban dapat mengakses keadilan yang komprehensif dan kasus kekerasan seksual tidak berulang. "Komnas Perempuan mendorong polisi untuk melakukan pemeriksaan ulang dan ini sudah dilakukan setelah mendapatkan pengaduan korban tahun lalu," pungkas Rainy. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya