Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Diminta Hadirkan Penanganan Terpadu Kasus Perkosaan

Humaniora
30/9/2021 07:05
Pemerintah Diminta Hadirkan Penanganan Terpadu Kasus Perkosaan
Aktivis perempuan Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual berunjuk rasa di depan Mapolres Jombang di Jombang, Jatim, Rabu (8/1/2020)(ANTARA/SYAIFUL ARIF)

KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah untuk menghadirkan kebijakan nasional tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan (SPPTPKTP) agar lembaga penegak hukum dan lembaga layanan pemulihan dapat lebih optimal untuk membantu korban perkosaan.

"Untuk Kemen PPPA, segera hadirkan kebijakan nasional tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan agar lembaga gakkum dan lembaga layanan pemulihan dapat lebih optimal dalam kerja sama dan berkoordinasi membantu korban perkosaan," kata Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati dalam webinar bertajuk "Membangun Layanan Kesehatan Reproduksi Menyeluruh Bagi Perempuan Korban Perkosaan Sesuai dengan CEDAW dan Undang Undang Kesehatan yang digelar daring, Rabu (29/9).

Baca juga: Kemendikbudristek Gelar Festival Literasi Siswa Indonesia Tahun 2021 

Selain itu masyarakat luas diminta mengawal dan memastikan kebijakan dan akses layanan aborsi aman bagi korban perkosaan segera terwujud.

Menurut Retty, sebagian masyarakat masih memandang negatif perempuan korban perkosaan. "Masyarakat melihatnya orang itu diperkosa dan semua stigma yang menyalahkan dia apalagi kalau dia hamil," katanya.

Kemudian perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi juga akan mengalami tekanan mental yang berat. "Mereka akan cenderung mendapat kriminalisasi akibat dari larangan melakukan aborsi secara UU dalam KUHP," katanya.

Selain stigma dari masyarakat, korban juga harus mengalami pengalaman traumatis dengan melakukan aborsi dan kehilangan bayinya. Tak hanya itu mereka juga berpotensi mengalami komplikasi akibat obat-obatan dari pelaksanaan aborsi tidak aman.

"Bagi mereka sebagai korban perkosaan ini adalah sesuatu yang sangat berat," katanya.

Para korban ini membutuhkan upaya pemulihan yang berkelanjutan sehingga mereka pelan-pelan mampu memulihkan mental dari kekerasan yang terjadi padanya. (Ant/H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya