Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLINDUNGAN kepada perempuan dan anak dari kekerasan seksual terus dilakukan namun banyak juga korban yang enggan melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak berwenang. Padahal pelaporan menjadi kunci utama untuk mengadili pelaku.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan banyak korban yang tidak melapor dikarenakan kekerasan seksual erat berkaitan dengan bagaimana perempuan dinilai dalam masyarakat dengan keperawanannya.
"Perempuan yang tidak perawan akan dinilai sebagai perempuan yang tidak baik, tidak bermoral dan tidak layak untuk dijadikan istri," kata Siti saat dihubungi, Minggu (17/10).
Baca juga: Kemendikbud Umumkan 10 Pemenang Lomba Cipta Lagu Tradisi NTT
Hal ini ada dalam cara berpikir perempuan dan masyarakat, sehingga ketika perempuan mengalami kekerasan seksual akan mengalami ketakutan dan tekanan karena dipersalahkan sedemikian rupa. Karena itu banyak korban bungkam.
Selain dalam konteks budaya, keengganan melaporkan kasus perkosaan ke dalam sistem peradilan pidana tidak terlepas dari sistem hukum Indonesia yang belum berpihak kepada korban. Khususnya hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada perlindungan terhadap tersangka/terdakwa dibandingkan perlindungan terhadap korban.
"Demikian pula dengan sistem pembuktian yang memiliki tingkat kesulitan karena dipersamakan dengan tindak pidana umum. Seperti keterangan minimal dua orang saksi, keterangan saksi anak dan penyandang disabilitas yang tidak sama kekuatan pembuktiannya," ujar Siti.
Dan juga umumnya ada jeda waktu antara peristiwa dan pelaporan menyebabkan bukti-bukti telah hilang atau berkurang kualitasnya menyebabkan pembuktian kasus-kasus perkosaan memerlukan upaya-upaya khusus dan optimal.
Selain itu, jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang dan belum semuanya memiliki perspektif korban, yang masih menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah atas terjadinya perkosaan, harus membuktikan dirinya sebagai korban dan mencari saksi-saksi untuk memperkuat, hal ini kemudian korban merasa tidak nyaman.
Di sisi lain, secara umum penanganan kasus kekerasan seksual belum terintegrasi dengan layanan pemulihan korban baik dari kesehatan, psikologis, rehabilitasi sosial dan/atau pemberdayaan ekonomi. Sehingga korban mengalami kesulitan untuk mengakses layanan-layanan pemulihan yang ada.
"Budaya mempersalahkan korban, peraturan perundang-undangan, jumlah dan pelayanan aparat penegak hukum serta tidak adanya jaminan pemulihan hak korban yang menyebabkan korban bungkam," ungkapnya.
Karena itu menjadi penting secara hukum ada jaminan hak-hak korban, peningkatan jumlah dan kualitas APH dan lembaga layanan yang mendampingi korban dan perubahan budaya dari yang mempersalahkan korban ke budaya mendukung keadilan dan pemulihan korban. Sehingga ketika korban memilih melapor, ia tidak sendiri dan yakin ia akan mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani juga menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat dibutuhkan untuk melindungi dan membantu pemulihan para korban. Hal ini mengaca pada kasus dugaan kekerasan seksual 3 anak oleh ayahnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"RUU TPKS saat ini dalam proses pembahasan di Badan Legislasi, kejadian ini semakin menguatkan kami untuk merumuskan RUU yang sedapat mungkin sanggup memberikan perlindungan dan pemulihan pada korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," ujar Christina.
"Kejadian ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, di mana saja dan kapan saja," tambahnya. (H-3)
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved