Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLINDUNGAN kepada perempuan dan anak dari kekerasan seksual terus dilakukan namun banyak juga korban yang enggan melaporkan kasus yang menimpanya kepada pihak berwenang. Padahal pelaporan menjadi kunci utama untuk mengadili pelaku.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan banyak korban yang tidak melapor dikarenakan kekerasan seksual erat berkaitan dengan bagaimana perempuan dinilai dalam masyarakat dengan keperawanannya.
"Perempuan yang tidak perawan akan dinilai sebagai perempuan yang tidak baik, tidak bermoral dan tidak layak untuk dijadikan istri," kata Siti saat dihubungi, Minggu (17/10).
Baca juga: Kemendikbud Umumkan 10 Pemenang Lomba Cipta Lagu Tradisi NTT
Hal ini ada dalam cara berpikir perempuan dan masyarakat, sehingga ketika perempuan mengalami kekerasan seksual akan mengalami ketakutan dan tekanan karena dipersalahkan sedemikian rupa. Karena itu banyak korban bungkam.
Selain dalam konteks budaya, keengganan melaporkan kasus perkosaan ke dalam sistem peradilan pidana tidak terlepas dari sistem hukum Indonesia yang belum berpihak kepada korban. Khususnya hukum acara pidana yang masih berorientasi kepada perlindungan terhadap tersangka/terdakwa dibandingkan perlindungan terhadap korban.
"Demikian pula dengan sistem pembuktian yang memiliki tingkat kesulitan karena dipersamakan dengan tindak pidana umum. Seperti keterangan minimal dua orang saksi, keterangan saksi anak dan penyandang disabilitas yang tidak sama kekuatan pembuktiannya," ujar Siti.
Dan juga umumnya ada jeda waktu antara peristiwa dan pelaporan menyebabkan bukti-bukti telah hilang atau berkurang kualitasnya menyebabkan pembuktian kasus-kasus perkosaan memerlukan upaya-upaya khusus dan optimal.
Selain itu, jumlah aparat penegak hukum yang masih kurang dan belum semuanya memiliki perspektif korban, yang masih menempatkan korban sebagai pihak yang bersalah atas terjadinya perkosaan, harus membuktikan dirinya sebagai korban dan mencari saksi-saksi untuk memperkuat, hal ini kemudian korban merasa tidak nyaman.
Di sisi lain, secara umum penanganan kasus kekerasan seksual belum terintegrasi dengan layanan pemulihan korban baik dari kesehatan, psikologis, rehabilitasi sosial dan/atau pemberdayaan ekonomi. Sehingga korban mengalami kesulitan untuk mengakses layanan-layanan pemulihan yang ada.
"Budaya mempersalahkan korban, peraturan perundang-undangan, jumlah dan pelayanan aparat penegak hukum serta tidak adanya jaminan pemulihan hak korban yang menyebabkan korban bungkam," ungkapnya.
Karena itu menjadi penting secara hukum ada jaminan hak-hak korban, peningkatan jumlah dan kualitas APH dan lembaga layanan yang mendampingi korban dan perubahan budaya dari yang mempersalahkan korban ke budaya mendukung keadilan dan pemulihan korban. Sehingga ketika korban memilih melapor, ia tidak sendiri dan yakin ia akan mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani juga menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat dibutuhkan untuk melindungi dan membantu pemulihan para korban. Hal ini mengaca pada kasus dugaan kekerasan seksual 3 anak oleh ayahnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"RUU TPKS saat ini dalam proses pembahasan di Badan Legislasi, kejadian ini semakin menguatkan kami untuk merumuskan RUU yang sedapat mungkin sanggup memberikan perlindungan dan pemulihan pada korban dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," ujar Christina.
"Kejadian ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, di mana saja dan kapan saja," tambahnya. (H-3)
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras.
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved