Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Sulistyowati Irianto mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pembahasan RUU tersebut perlu menggunakan hati nurani bukan sebaliknya membangun sentimen politik identitas yang mengaburkan substansinya.
"Selama ini KUHP menempatkan kejahatan kekerasan seksual sebagai kejahatan asusila saja. Padahal kekerasan seksual itu kejahatan kemanusiaan, sudah terlalu banyak bukti yang menunjukan bahwa korban bisa kehilangan nyawa. Dan itu bukan hanya bisa tapi sudah terjadi, mengalami trauma sepanjang hidup, kecacatan dan kehilangan masa depan. Jadi kekerasan seksual itu bukan crime against etics tetapi crime agaist humanity, harus dihentikan," ujarnya dalam diskusi virual, Jumat (26/11).
Sulistyo mengatakan bahwa korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak. Banyak korban juga masih takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.
Perjuangan RUU TPKS itu pun sudah berlangsung lama, tarik ulur di legislatif hingga saat ini belum menemui titik terang. Padahal sejumlah syarat sudah dilengkapi dan semua berdasarkan pada evidence base dan temuan-temuan penelitian ilmiah. "Saya ajak teman-teman para wakil rakyat yang terhormat di Baleg itu untuk melihat syarat-syaratnya, secara filosofis, yuridis, dan sosisologis apakah RUU ini baik atau tidak," kata dia.
Lebih lanjut, dia meminta DPR mendengarkan suara-suara korban yang setiap tahun terus dilaporkan Komnas Perempuan. Angkanya terus bertambah, sehingga menggunakan hati nurani dalam membahas upaya perlindungan terhadap kejahatan kemanusiaan itu.
Dia menyebut pembahasan di DPR terhambat lantaran adanya sentimen politik identitas. Sementara korban terus berjatuhan menanti perjalanan RUU yang berlangsung hampir 9 tahun itu.
"Selama ini yang terjadi adalah bagaimana sentimen-sentimen politik itu dimunculkan untuk menghambat RUU ini sampai 9 tahun tidak segera kunjung disahkan. Padahal korbanya berjatuhan ribuan setiap tahun, setiap 2 jam ada 3 korban," tandasnya.(H-1)
Aturan teknis sangat dibutuhkan agar menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPDT).
Agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di Tanah Air
Sepanjang 2021 terdapat 3.838 kasus kekerasan berbasis gender dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Angka itu naik 80% dibandingkan tahun sebelumnya.
PKS merupakan satu-satunya pihak di DPR yang menolak pembahasan RUU PKS
RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Kemenag sedang menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama dengan mengikuti dinamika dalam penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Memperkuat kesetaraan gender bukan berarti diskriminasi terhadap salah satunya.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
Perempuan masih rentan dalam kasus-kasus kekerasan yang acap kali berujung pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved