Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komnas Perempuan Usulkan Penambahan Tiga Isu Dalam RUU TPKS

Mohamad Farhan Zhuhri
07/11/2021 23:36
Komnas Perempuan Usulkan Penambahan Tiga Isu Dalam RUU TPKS
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Per 28 Oktober 2021, RUU TPKS terdiri dari 74 pasal dalam 12 Bab. Ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan kesesuaian dengan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual untuk memastikan peraturan yang komprehensif.

Namun, Komnas Perempuan mencatat ada tiga isu yang perlu ditambahkan dalam RUU TPKS. Pertama, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU TPKS, baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana.

Kedua, merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber dan penegasan hak korban atas penghapusan jejak digital dan hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). "Ketiga, penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU ini," jelas Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan, saat dihubungi, Minggu (7/11).

Rainy menambahkan Komnas Perempuan berharap proses sedemikian dapat terus berlanjut di masa sidang periode II ini. Prinsip demokrasi dan transparansi dalam perumusan RUU TPKS memungkinkan adanya masukan konstruktif dan substantif dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual baik dalam lingkup substansi, struktur, maupun kultur hukumnya.

"Baleg DPR RI juga diharapkan mengintensifkan proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai dengan penetapan RUU sebagai RUU inisiatif DPR RI agar selanjutnya dapat memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah," jelasnya.

Terkait pelecehan seksual di dua perguruan tinggi baru-baru ini, Komnas Perempuan mencatat bahwa korban mengaku mengalami trauma berat. "Karena itu, hal penting yang perlu dilakukan adalah pemulihan psikis korban selain menangani kasus pelecehan tersebut hingga tuntas agar kasus serupa tidak berulang," jelas Rainy.

Ia juga mengingatkan bahwa kampus sebagai lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk diskriminasi berbasis gender. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya