Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Per 28 Oktober 2021, RUU TPKS terdiri dari 74 pasal dalam 12 Bab. Ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan kesesuaian dengan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual untuk memastikan peraturan yang komprehensif.
Namun, Komnas Perempuan mencatat ada tiga isu yang perlu ditambahkan dalam RUU TPKS. Pertama, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU TPKS, baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana.
Kedua, merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber dan penegasan hak korban atas penghapusan jejak digital dan hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). "Ketiga, penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU ini," jelas Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan, saat dihubungi, Minggu (7/11).
Rainy menambahkan Komnas Perempuan berharap proses sedemikian dapat terus berlanjut di masa sidang periode II ini. Prinsip demokrasi dan transparansi dalam perumusan RUU TPKS memungkinkan adanya masukan konstruktif dan substantif dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual baik dalam lingkup substansi, struktur, maupun kultur hukumnya.
"Baleg DPR RI juga diharapkan mengintensifkan proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai dengan penetapan RUU sebagai RUU inisiatif DPR RI agar selanjutnya dapat memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah," jelasnya.
Terkait pelecehan seksual di dua perguruan tinggi baru-baru ini, Komnas Perempuan mencatat bahwa korban mengaku mengalami trauma berat. "Karena itu, hal penting yang perlu dilakukan adalah pemulihan psikis korban selain menangani kasus pelecehan tersebut hingga tuntas agar kasus serupa tidak berulang," jelas Rainy.
Ia juga mengingatkan bahwa kampus sebagai lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk diskriminasi berbasis gender. (OL-15)
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved