Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi penyempurnaan draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Per 28 Oktober 2021, RUU TPKS terdiri dari 74 pasal dalam 12 Bab. Ketentuan-ketentuan tersebut mencerminkan kesesuaian dengan enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual untuk memastikan peraturan yang komprehensif.
Namun, Komnas Perempuan mencatat ada tiga isu yang perlu ditambahkan dalam RUU TPKS. Pertama, pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU TPKS, baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana.
Kedua, merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber dan penegasan hak korban atas penghapusan jejak digital dan hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). "Ketiga, penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU ini," jelas Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan, saat dihubungi, Minggu (7/11).
Rainy menambahkan Komnas Perempuan berharap proses sedemikian dapat terus berlanjut di masa sidang periode II ini. Prinsip demokrasi dan transparansi dalam perumusan RUU TPKS memungkinkan adanya masukan konstruktif dan substantif dalam memastikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual baik dalam lingkup substansi, struktur, maupun kultur hukumnya.
"Baleg DPR RI juga diharapkan mengintensifkan proses penyusunan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai dengan penetapan RUU sebagai RUU inisiatif DPR RI agar selanjutnya dapat memasuki tahap pembahasan bersama Pemerintah," jelasnya.
Terkait pelecehan seksual di dua perguruan tinggi baru-baru ini, Komnas Perempuan mencatat bahwa korban mengaku mengalami trauma berat. "Karena itu, hal penting yang perlu dilakukan adalah pemulihan psikis korban selain menangani kasus pelecehan tersebut hingga tuntas agar kasus serupa tidak berulang," jelas Rainy.
Ia juga mengingatkan bahwa kampus sebagai lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang bebas dari segala bentuk diskriminasi berbasis gender. (OL-15)
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Motif yang paling utama yaitu asmara seperti kecemburuhan dan urusan-urusan yang menyangkut hati.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved