Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan kekerasan yang terjadi pada perempuan bekerja merupakan kekerasan berlapis.
Maria menjelaskan, relasi kuasa dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan bekerja. Akibatnya perempuan pekerja mengalami kekerasan berlapis.
“Bagi pelaku, kekuasan berlapis digunakan untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan bekerja. Sementara bagi perempuan pekerja yang dialami adalah kekerasan berlapis," kata Maria dalam diskusi Rumah KitaB bertajuk Upaya Wacana Keagamaan dalam Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Tempat Kerja, Kamis (24/3).
"Karena biasanya pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki yang memiliki jabatan lebih tinggi dari korban,” ucap Maria.
Maria menyebut selama tiga tahun terakhir, tren kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja tidak menunjukkan perubahan. Komisioner Komnas Perempuan itu membeberkan data catahu 2021 dan catahu 2022.
Baca juga: Lingkungan Masyarakat Berperan Pulihkan Anak Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja masih menempati di posisi ketiga dari banyaknya jenis kekerasan yang dialami perempuan. Paling banyak jenis kekerasan yang terjadi yaitu di ranah tempat tinggal dan di tempat umum.
“Dari sisi jumlah atau presentase keseluruhan kekerasan di tempat kerja itu menempati urutan yang sama, yaitu urutan terbanyak ketiga” kata Maria, Kamis (24/3).
Di tahun 2021 setidaknya ada 344 kasus kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja. Ada 114 kasus melalui pengaduan langsung ke komnas perempuan dan 230 kasus untuk pengaduan ke pengada layanan.
Jenis kekerasan yang dialami perempuan ditempat kerja, kata Maria mulai dari pencabulan, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kekerasan ini banyak terjadi di perusahaan swasta, lembaga pemerintah, bank, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dunia hiburan dan transportasi umum.
Maria menyampaikan kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja akan berdampak pada tekanan psikisisnya. Akibatnya akan ada penurunan produktivitas kerja dari korban.
“Dampaknya korban akan mengalami kondisi kerja yang tidak aman. Terhambatnya proses kerja, tekanan psikis, dan penurunan produktivitas kerja,” ujar Maria.
Kominisioner Komnas Perempuan itu juga mengatakan bentuk kekerasan lain yang kerap diterima oleh perempuan pekerja adalah pelanggaran hak ketenagakerjaan.
“Komnas Perempuan sering mendapatkan laporan terkait PHK sepihak, tidak adanya kompensasi PHK, hak cuti hamil, pelanggaran hak maternitas dan diskriminasi upah berdasarkan gender,” tutup Maria. (OL-09)
Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras.
Komnas Perempuan rilis Catatan Tahunan 2025: Total kekerasan terhadap perempuan melonjak 14%, mencapai 376.529 kasus. Fenomena 'Delayed Justice' hambat keadilan bagi korban
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Perkara yang diduga terjadi di pelatnas itu telah masuk ke ranah hukum setelah sejumlah atlet secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Seorang mahasiswa UIN Suska Riau dibacok sesama rekan menggunakan kapak saat menunggu sidang proposal. Simak kronologi dan dugaan motif asmaranya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved