Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM penanganan kasus kekerasan pada anak, masyarakat harus ditanamkan untuk melindungi korban dan menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dengan korban anak, bukan menyalahkan anak.
"Untuk penanganan dari tekanan sosial terhadap anak korban kekerasan seksual di antaranya masyarakat harus dididik bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban, termasuk anak," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Minggu (20//3).
Stigma masyarakat juga jangan sampai membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa bersalah. Selain itu tidak memunculkan gosip buruk, membantu menjaga kerahasiaan korban, juga membantu anak dan keluarga untuk pulih.
"Karena ekosistem masyarakat yang mendukung pemulihanlah yang akan membantu korban dan keluarga korban melalui masa-masa sulitnya," ucapnya.
Selain itu, Siti menjelaskan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan penegakan hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak korban, juga memberikan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif dan anti kekerasan terhadap anak sejak dini.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan terjadi 797 kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730 kasus.
Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum dibahas dan disahkan, untuk kekerasan seksual terhadap anak merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.
"UU Perlindungan Anak, memandatkan kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, di antaranya anak korban kejahatan seksual (Pasal 59 Ayat (1) dan (2)," jelasnya.
Selanjutnya UU Perlindungan Anak memberikan bentuk-bentuk perlindungan khusus yang harus dipenuhi untuk anak korban kekerasan seksual, di antaranya melalui upaya: penanganan yang cepat dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Dengan demikian salah satu upaya untuk perlindungan khusus anak korban kekerasan seksual adalah dengan memberikan penanganan yang cepat dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk pada tingkat penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (Iam)
Penyelidikan terhadap Partey dimulai pada Februari 2022, usai laporan pertama mengenai dugaan pemerkosaan diterima oleh kepolisian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved