Lingkungan Masyarakat Berperan Pulihkan Anak Korban Kekerasan Seksual

M. Iqbal Al Machmudi
20/3/2022 13:58
Lingkungan Masyarakat Berperan Pulihkan Anak Korban Kekerasan Seksual
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.(MI/Susanto)

DALAM penanganan kasus kekerasan pada anak, masyarakat harus ditanamkan untuk melindungi korban dan menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dengan korban anak, bukan menyalahkan anak.

"Untuk penanganan dari tekanan sosial terhadap anak korban kekerasan seksual di antaranya masyarakat harus dididik bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban, termasuk anak," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Minggu (20//3).

Stigma masyarakat juga jangan sampai membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa bersalah. Selain itu tidak memunculkan gosip buruk, membantu menjaga kerahasiaan korban, juga membantu anak dan keluarga untuk pulih.

"Karena ekosistem masyarakat yang mendukung pemulihanlah yang akan membantu korban dan keluarga korban melalui masa-masa sulitnya," ucapnya.

Selain itu, Siti menjelaskan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan penegakan hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak korban, juga memberikan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif dan anti kekerasan terhadap anak sejak dini.

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan terjadi 797 kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730 kasus.

Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum dibahas dan disahkan, untuk kekerasan seksual terhadap anak merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.

"UU Perlindungan Anak, memandatkan kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, di antaranya anak korban kejahatan seksual (Pasal 59 Ayat (1) dan (2)," jelasnya.

Selanjutnya UU Perlindungan Anak memberikan bentuk-bentuk perlindungan khusus yang harus dipenuhi untuk anak korban kekerasan seksual, di antaranya melalui upaya: penanganan yang cepat dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Dengan demikian salah satu upaya untuk perlindungan khusus anak korban kekerasan seksual adalah dengan memberikan penanganan yang cepat dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk pada tingkat penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (Iam)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya