Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM penanganan kasus kekerasan pada anak, masyarakat harus ditanamkan untuk melindungi korban dan menjelaskan bahwa segala bentuk kekerasan dengan korban anak, bukan menyalahkan anak.
"Untuk penanganan dari tekanan sosial terhadap anak korban kekerasan seksual di antaranya masyarakat harus dididik bahwa kekerasan seksual bukanlah kesalahan korban, termasuk anak," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Minggu (20//3).
Stigma masyarakat juga jangan sampai membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa bersalah. Selain itu tidak memunculkan gosip buruk, membantu menjaga kerahasiaan korban, juga membantu anak dan keluarga untuk pulih.
"Karena ekosistem masyarakat yang mendukung pemulihanlah yang akan membantu korban dan keluarga korban melalui masa-masa sulitnya," ucapnya.
Selain itu, Siti menjelaskan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak adalah dengan penegakan hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak korban, juga memberikan pendidikan kesehatan reproduksi komprehensif dan anti kekerasan terhadap anak sejak dini.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak
Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan terjadi 797 kasus kekerasan seksual pada anak sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13% dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730 kasus.
Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum dibahas dan disahkan, untuk kekerasan seksual terhadap anak merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.
"UU Perlindungan Anak, memandatkan kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak, di antaranya anak korban kejahatan seksual (Pasal 59 Ayat (1) dan (2)," jelasnya.
Selanjutnya UU Perlindungan Anak memberikan bentuk-bentuk perlindungan khusus yang harus dipenuhi untuk anak korban kekerasan seksual, di antaranya melalui upaya: penanganan yang cepat dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Dengan demikian salah satu upaya untuk perlindungan khusus anak korban kekerasan seksual adalah dengan memberikan penanganan yang cepat dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk pada tingkat penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (Iam)
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
AKTRIS Helsi Herlinda dikenal dengan peran antagonis selama dua dekade. Kali ini, Helsi bertransformasi total menjadi karakter protagonis yang menderita dalam film Nia.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved