Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Bersamaan dengan tahapan seleksi kualitas ini, penelusuran rekam jejak dan penjaringan masukan masyarakat masih terus dilakukan.
Tujuan seleksi kualitas antara lain mengukur penguasaan keilmuan dan keahlian CHA, terutama terkait kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengadili perkara.
Setelah dinyatakan lolos administrasi, maka para calon hakim agung akan menjalani seleksi kualitas pada 14 hingga 16 April 2021 secara daring.
DPR terpaksa tidak meloloskan nama-nama calon hakim agung yang disodorkan KY lantaran dianggap belum memenuhi standar fit and proper test di DPR.
KOMISI Yudisial (KY) resmi menutup penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) pada Jumat (26/3) pukul 15.00 WIB, tercatat sebanyak 145 terkonfirmasi telah mendaftarkan diri.
KPK dan KY juga bersepakat bersinergi memperkuat pengawasan seluruh hakim peradilan
KOMISI Yudisial (KY) membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2021 untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sebanyak 13 hakim agung.
Sekjen KY terpilih Arie Sudihar mengatakan akan mengajak semua warga KY bekerja sama sebagai satu keluarga besar demi mewujudkan visi misi KY.
Mukti Fajar Nur Dewata berhasil mengantongi empat suara dan Amzulian Rifai yang otomatis menjadi Wakil Ketua mengantongi tiga suara.
Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 berjumlah 52, namun, hanya 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi.
SETELAH tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR Selasa (1/12/), kemarin Presiden Joko Widodo melantik mereka di Istana Negara, Jakarta.
Komisioner berlatar belakang hakim adalah yang paling rentan terlibat konflik kepentingan karena yang mereka awasi hakim-hakim juga.
Ketujuh anggota KY yang dilantik itu adalah Joko Sasmito, Muhammad Taufik, Sukma Violetta, Bin Riyad Khadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurjanah.
RAPAT pleno Komisi III DPR menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan hasil persetujuan tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Seorang warga negara bernama Burhanudin mengugat ketentuan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial
Mengesampingkan aspek pengawasan dan pe nindakan hanya akan membuat KY sebagai lembaga tanpa taring.
"Kami sangat berharap kepada ibu ketua dan bapak-bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya segera menindaklanjuti surat presiden dimaksud,"
Sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan, putusan hakim majelis PK harus dihormati.
para calon yang akan menjalani seleksi ini diharuskan menandatangani pakta integritas untuk berprilaku jujur selama asesmen daring itu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved