Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MA Rumuskan Mekanisme Persidangan di Tengah PPKM Darurat

Cahya Mulyana
02/7/2021 19:20
MA Rumuskan Mekanisme Persidangan di Tengah PPKM Darurat
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cianjur, Jawa Barat, sedang melaksanakan persidangan secara virtual, pekan lalu.(MI/BENNY BASTIANDY)

MA Rumuskan Mekanisme Persidangan di Tengah PPKM Darurat

MAHKAMAH Agung (MA) tengah menggodok mekanisme persidangan yang paling tepat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Itu untuk mengatur metode tatap muka berbasis protokol kesehatan maupun berbasis teknologi.

"Aturannya sedang dibahas melalui surat edaran Sekma (Sekretaris MA), kita tunggu. Kalau persidangan tentu diserahkan kepada pengadilan masing-masing," terang juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Jumat (2/7).

Andi mengatakan MA akan mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan sidang yang beradaptasi dengan kebijakan PPKM darurat. Sementara berdasarkan keputusan pimpinan MA, akan diterbitkan surat edaran Sekma yang mengatur jadwal masuk kantor bagi pegawai di lingkungan MA.

Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut yang rentan tertular covid, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah (WFH) masing-masing. Untuk itu hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tersebut yang memerlukan penanganan segera diserahkan kepada ketua kamar masing-masing.

"Begitu pula jika ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis tentu hakim agung tetap masuk kantor," pungkas Andi.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengharapkan semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum.

"Aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan. Untuk itu, KY juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah," jelasnya.

Beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 dan No 4 Tahun 2020. Pelaksanaan persidangan secara tatap muka harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

KY juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas hakim dalam masa pandemi covid-19 ini. Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU KY.

"Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," tutupnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya