Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MA Rumuskan Mekanisme Persidangan di Tengah PPKM Darurat
MAHKAMAH Agung (MA) tengah menggodok mekanisme persidangan yang paling tepat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Itu untuk mengatur metode tatap muka berbasis protokol kesehatan maupun berbasis teknologi.
"Aturannya sedang dibahas melalui surat edaran Sekma (Sekretaris MA), kita tunggu. Kalau persidangan tentu diserahkan kepada pengadilan masing-masing," terang juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Jumat (2/7).
Andi mengatakan MA akan mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan sidang yang beradaptasi dengan kebijakan PPKM darurat. Sementara berdasarkan keputusan pimpinan MA, akan diterbitkan surat edaran Sekma yang mengatur jadwal masuk kantor bagi pegawai di lingkungan MA.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut yang rentan tertular covid, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah (WFH) masing-masing. Untuk itu hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tersebut yang memerlukan penanganan segera diserahkan kepada ketua kamar masing-masing.
"Begitu pula jika ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis tentu hakim agung tetap masuk kantor," pungkas Andi.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengharapkan semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum.
"Aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan. Untuk itu, KY juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah," jelasnya.
Beberapa skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2019 dan No 4 Tahun 2020. Pelaksanaan persidangan secara tatap muka harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
KY juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas hakim dalam masa pandemi covid-19 ini. Hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan KY untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU KY.
"Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," tutupnya. (P-2)
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Itu dapat memperkuat integritas aparat peradilan agar bersih dari korupsi
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved