Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MAKI Sebut Sidang Daring Perkara Helmut Hermawan Cacat Hukum

Mediaindonesia.com
09/5/2023 23:31
MAKI Sebut Sidang Daring Perkara Helmut Hermawan Cacat Hukum
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman(MI/ Susanto)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritisi sidang perdana mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Makassar. Menurutnya, menggelar sidang online di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.

"Mestinya sudah dihapus sidang online. Kalau masih ada, berarti ya cacat hukum. Karena sudah tidak ada alasan darurat. Harusnya, kuasa hukum mengajukan keberatan ke majelis hakim," kata Boyamin lewat keterangannya, Selasa (9/5)

Beberapa pertimbangan yang seharusnya menjadi catatan, sambung Boyamin, yaitu, sidang secara daring ini bertentangan dengan UUD, KUHAP dan Kekuasaan Kehakiman. Kedua yaitu sidang online ini berpotensi menghambat kebenaran materiil perkara yang harusnya bisa digali oleh seluruh pihak. Padahal jika terdakwa dihadirkan secara langsung, semua pihak bisa menggali secara komperhensif.

"Termasuk melihat gestur dalam pembuktian, misalkan gestur dari saksi. Karena ingin menggali materiil bukan formil seperti yang terjadi di sidang perdata gitu. Sehingga kalau jaraknya jauh, daring atau online, tentu sangat  menghambat. Kesusahan jadinya, kemudian bisa jadi ada gangguan dengan jaringan dan peretasan," katanya.

Alasan ketiga yaitu terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), bahwa sidang tatap muka bisa digelar bagi terdakwa yang tidak ditahan dan sidang daring bagi terdakwa yang ditahan mwnurutnya tidak masuk akal.

"Apakah menjamin kalau terdakwa tidak ditahan, sidang tatap langsung menjamin semua sehat? dan tidak ditahan dia bebas Covid-19? faktanya justru yang lebih terjadi bebas Covid-19 yang ditahan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin mengatakan bahwa dengan dicabutnya status pandemi dan menjadi endemi, maka dasar sidang secara online dalam perkara pidana dengan alasan ada pandemi, tidak bisa lagi dipakai.

"Dengan persidangan secara langsung, para penegak hukum seperti majelis hakim, JPU dan advokat bisa berinteraksi secara langsung dengan terdakwa dan para saksi," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya