Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan digelar secara daring karena jarak antara tempat penahanan dengan pengadilan terlalu jauh. Saat ini, para terdakwa berada di Lapas Nusakambangan.
"Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik," kata Hakim Dwi Elyarahma di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Keputusan sidang daring mengacu pada aturan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 mengenai tata cara persidangan pidana secara elektronik. Penetapan ini juga berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena lokasi penahanan terdakwa yang jauh.
Hakim menambahkan, Majelis akan kembali bermusyawarah terkait permintaan terdakwa untuk hadir secara langsung (luring) di ruang sidang. Dalam sidang, hakim juga menanyakan kondisi para terdakwa, yang menjawab aman, meskipun mengaku belum leluasa menyampaikan semua keterangan.
"Terdakwa dalam kondisi aman, kalau ada apa-apa atau ada paksaan silakan melaporkan," katanya.
Sebelumnya, para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan meminta dihadirkan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus.
Ammar menjelaskan bahwa sebelumnya ia pernah menjalani sidang secara daring, namun hasilnya dianggap tidak sesuai harapan. Karena itu, ia berharap Majelis Hakim dapat menghadirkan dirinya dan rekan-rekannya di ruang sidang.
Ammar Zoni mengaku akan membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim. (Ant/P-4)
Ammar Zoni dan kawan-kawan minta sidang kasus narkotika digelar secara luring di PN Jakarta Pusat. Mereka ingin menghadirkan keterangan lengkap dan memulihkan nama baiknya.
Jaksa ungkap kronologi lengkap peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni Cs, dari aplikasi rahasia hingga penggerebekan di sel
Joaquín Guzmán López, anggota Los Chapitos dan putra gembong narkoba El Chapo, mengaku bersalah atas dakwaan perdagangan narkoba di AS.
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap sebanyak 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode Januari--Oktober 2025.
Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, untuk menempati sel one man one cell.
Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, usai terjerat kasus narkoba. Ia menempati sel supermaksimum dengan sistem one man one cell
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David memerinci 2.318 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved