Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan sidang pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan digelar secara daring karena jarak antara tempat penahanan dengan pengadilan terlalu jauh. Saat ini, para terdakwa berada di Lapas Nusakambangan.
"Kami sudah menetapkan persidangan secara elektronik," kata Hakim Dwi Elyarahma di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (23/10).
Keputusan sidang daring mengacu pada aturan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 mengenai tata cara persidangan pidana secara elektronik. Penetapan ini juga berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena lokasi penahanan terdakwa yang jauh.
Hakim menambahkan, Majelis akan kembali bermusyawarah terkait permintaan terdakwa untuk hadir secara langsung (luring) di ruang sidang. Dalam sidang, hakim juga menanyakan kondisi para terdakwa, yang menjawab aman, meskipun mengaku belum leluasa menyampaikan semua keterangan.
"Terdakwa dalam kondisi aman, kalau ada apa-apa atau ada paksaan silakan melaporkan," katanya.
Sebelumnya, para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan meminta dihadirkan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus.
Ammar menjelaskan bahwa sebelumnya ia pernah menjalani sidang secara daring, namun hasilnya dianggap tidak sesuai harapan. Karena itu, ia berharap Majelis Hakim dapat menghadirkan dirinya dan rekan-rekannya di ruang sidang.
Ammar Zoni mengaku akan membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim. (Ant/P-4)
TERDAKWA kasus penjualan narkotika dalam rutan, Ammar Zoni, menyampaikan sejumlah pernyataan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Ammar Zoni dan kawan-kawan minta sidang kasus narkotika digelar secara luring di PN Jakarta Pusat. Mereka ingin menghadirkan keterangan lengkap dan memulihkan nama baiknya.
Jaksa ungkap kronologi lengkap peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni Cs, dari aplikasi rahasia hingga penggerebekan di sel
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina, positif narkotika
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved