Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengacara Dekan UNRI Tuduh Saksi L Berbohong Soal Pelecehan

Fitra Asri Rama AMD A (Metro TV)
25/1/2022 13:58
Pengacara Dekan UNRI Tuduh Saksi L Berbohong Soal Pelecehan
DEKAN Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto yang kini berstatus nonaktif menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual.(Metro TV/Fitra Asri Rama AMD A )

DEKAN Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto yang kini berstatus nonaktif menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estiono.

Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih. Selama menjalani sidang, Syafri mengenakan masker dan ditemani seorang jaksa berseragam cokelat.

Baca juga: Indonesia Hadapi Banyak Tantangan Pemulihan di 2022

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafri Harto melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L. Syafri dijerat Pasal 289 atau 294 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Ditemui seusai sidang, Jaksa Rizal Syah Nyaman mengatakan dakwaan sebanyak 15 lembar dibacakan secara bergantian. Setelah dakwaan dibacakan, kata Rizal, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan eksepsi.

"Jadi (terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami," ujar Rizal.

Ia menambahkan, Tim JPU akan membuat nota pendapat untuk menjawab keberatan dari terdakwa dan para penasehat hukumnya. Pihaknya juga sudah meminta waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu. "Kami minta waktu satu minggu," imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Syafri bernama Dodi Fernando menegaskan ada kebohongan yang disampaikan saksi L. Hal itu, kata Dodi, sudah disampaikan kepada penyidik Polda Riau yang melakukan pemberkasan dan ditembuskan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tetapi (indikasi kebohongan) itu tidak dilakukan (penyidikan). Harapan kami harusnya itu dilakukan (penyidikan) biar berimbang. Jangan katanya Pak Syafri Harto berbohong, apakah L jujur? Itu kan jadi pertanyaan lagi. Kan harus diuji juga," kata Dodi.

Menurut dia, penasehat hukum terdakwa siap mementahkan dakwaan yang disampaikan tim JPU terhadap kliennya. "Dan kami juga pasti mementahkan hasil (dakwaan) yang (diduga) dilakukan kemarin terhadap Pak Syafri Harto," pungkasnya.

Baca juga:  Perusahaan Selaras Sapta Siap Atasi Krisis Pasokan Batu Bara untuk PLN

Kasus ini merebak ketika video pengakuan L viral di media sosial. L yang merupakan mahasiswi bimbingan mengaku dilecehkan di ruang Dekan FISIP Universitas Riau pada Oktober 2021.

Setelah video itu viral, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru. Kasusnya itu kemudian ditangani Polda Riau sekitar bulan November lalu. Polda Riau kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya