Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEKAN Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto yang kini berstatus nonaktif menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estiono.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih. Selama menjalani sidang, Syafri mengenakan masker dan ditemani seorang jaksa berseragam cokelat.
Baca juga: Indonesia Hadapi Banyak Tantangan Pemulihan di 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafri Harto melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L. Syafri dijerat Pasal 289 atau 294 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ditemui seusai sidang, Jaksa Rizal Syah Nyaman mengatakan dakwaan sebanyak 15 lembar dibacakan secara bergantian. Setelah dakwaan dibacakan, kata Rizal, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan eksepsi.
"Jadi (terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami," ujar Rizal.
Ia menambahkan, Tim JPU akan membuat nota pendapat untuk menjawab keberatan dari terdakwa dan para penasehat hukumnya. Pihaknya juga sudah meminta waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu. "Kami minta waktu satu minggu," imbuhnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Syafri bernama Dodi Fernando menegaskan ada kebohongan yang disampaikan saksi L. Hal itu, kata Dodi, sudah disampaikan kepada penyidik Polda Riau yang melakukan pemberkasan dan ditembuskan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tetapi (indikasi kebohongan) itu tidak dilakukan (penyidikan). Harapan kami harusnya itu dilakukan (penyidikan) biar berimbang. Jangan katanya Pak Syafri Harto berbohong, apakah L jujur? Itu kan jadi pertanyaan lagi. Kan harus diuji juga," kata Dodi.
Menurut dia, penasehat hukum terdakwa siap mementahkan dakwaan yang disampaikan tim JPU terhadap kliennya. "Dan kami juga pasti mementahkan hasil (dakwaan) yang (diduga) dilakukan kemarin terhadap Pak Syafri Harto," pungkasnya.
Baca juga: Perusahaan Selaras Sapta Siap Atasi Krisis Pasokan Batu Bara untuk PLN
Kasus ini merebak ketika video pengakuan L viral di media sosial. L yang merupakan mahasiswi bimbingan mengaku dilecehkan di ruang Dekan FISIP Universitas Riau pada Oktober 2021.
Setelah video itu viral, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru. Kasusnya itu kemudian ditangani Polda Riau sekitar bulan November lalu. Polda Riau kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. (A-3)
Inovasi ini dirancang khusus untuk membantu menurunkan stres psikologis pada penderita hipertensi, sebuah faktor yang sering terabaikan dalam penanganan tekanan darah tinggi.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Perempuan bukan sekadar figur pasif dalam sejarah seni, melainkan pusat resonansi estetika dan pemikiran
Polres Bungo, Polda Jambi masih mengungkap kasus kematian Erni Yulianti, dosen yang dibunuh Bripda Waldi. Bripda Waldi menggunakan rambut palsu saat berupaya menghilangkan jejak
Dosen perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan daya saing global agar mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi serta berkompetisi dalam skala internasional.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved