Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEKAN Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto yang kini berstatus nonaktif menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/1/2022). Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estiono.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih. Selama menjalani sidang, Syafri mengenakan masker dan ditemani seorang jaksa berseragam cokelat.
Baca juga: Indonesia Hadapi Banyak Tantangan Pemulihan di 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Syafri Harto melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional berinisial L. Syafri dijerat Pasal 289 atau 294 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ditemui seusai sidang, Jaksa Rizal Syah Nyaman mengatakan dakwaan sebanyak 15 lembar dibacakan secara bergantian. Setelah dakwaan dibacakan, kata Rizal, tim penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan eksepsi.
"Jadi (terdakwa) mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan kami," ujar Rizal.
Ia menambahkan, Tim JPU akan membuat nota pendapat untuk menjawab keberatan dari terdakwa dan para penasehat hukumnya. Pihaknya juga sudah meminta waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu. "Kami minta waktu satu minggu," imbuhnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Syafri bernama Dodi Fernando menegaskan ada kebohongan yang disampaikan saksi L. Hal itu, kata Dodi, sudah disampaikan kepada penyidik Polda Riau yang melakukan pemberkasan dan ditembuskan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tetapi (indikasi kebohongan) itu tidak dilakukan (penyidikan). Harapan kami harusnya itu dilakukan (penyidikan) biar berimbang. Jangan katanya Pak Syafri Harto berbohong, apakah L jujur? Itu kan jadi pertanyaan lagi. Kan harus diuji juga," kata Dodi.
Menurut dia, penasehat hukum terdakwa siap mementahkan dakwaan yang disampaikan tim JPU terhadap kliennya. "Dan kami juga pasti mementahkan hasil (dakwaan) yang (diduga) dilakukan kemarin terhadap Pak Syafri Harto," pungkasnya.
Baca juga: Perusahaan Selaras Sapta Siap Atasi Krisis Pasokan Batu Bara untuk PLN
Kasus ini merebak ketika video pengakuan L viral di media sosial. L yang merupakan mahasiswi bimbingan mengaku dilecehkan di ruang Dekan FISIP Universitas Riau pada Oktober 2021.
Setelah video itu viral, L didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan kasusnya ke Polresta Pekanbaru. Kasusnya itu kemudian ditangani Polda Riau sekitar bulan November lalu. Polda Riau kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. (A-3)
Eka mengaku sebagian besar publikasi yang dilakukannya terkait pengembangan alat uji berbasis kertas untuk pengujian atau diagnostik cepat yang rendah biaya dan mudah digunakan pengguna.
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Agung mengajar di Fakultas kedokteran Universitas Islam Bandung. Baginya menjadi dosen adalah pencapaian kepuasan tersendiri, karena dia merasa bisa mendidik calon-calon dokter
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
DIREKTUR Perusahaan Jasa Multi Media PT Mandira Utama Sukses (PT.MUS) Muhamad Saman didakwa menggelapkan pajak tahun 2018 sebesar Rp21,2 miliar. Terdakwa terancam hukuman enam tahun penjara.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) menyinggung sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar terkait kondisi kesehatan dirinya di media massa. Hal itu justru meresahkan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan untuk mendorong hubungan yang lebih baik dengan pemerintah, sekaligus meningkatkan citra dalam isu keamanan.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie menyebutkan selama proses persidangan para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa berada di tiga tempat berbeda.
Sidang online tersebut menggunakan media video conference (konferensi video) yang memungkinkan adanya komunikasi jarak jauh antar hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved