Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hakim Makin Bandel, Laporan Pelanggaran Etik Naik 25%

Sri Utami
10/6/2021 14:15
Hakim Makin Bandel, Laporan Pelanggaran Etik Naik 25%
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial ( KY) Sukma Violeta(Dok.MI)

KOMISI Yudisial (KY) telah menerima 1011 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial ( KY) Sukma Violeta mengatakan jumlah tersebut merupakan total yang tercatat sejak Januari-Mei 2021.

Jumlah tersebut meningkat 25% dari jumlah laporan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 600 laporan.

"Jumlah itu total keseluruhan dan memang jumlah laporan naik 25%  dibandingkan tahun lalu. Bahkan sebelum pandemi 2019 jumlahnya juga lebih sedikit," ucapnya, Kamis (10/6).

Baca juga: Para Hakim PTUN Didesak Bersikap Independen

Pada masa pandemi covid-19 laporan yang disampaikan langsung ke KY jumlahnya juga meningkat. Padahal kata Sukma dalam kondisi saat ini sangat dianjurkan untuk tetap mengurangi tatap muka termasuk dalam membuat laporan.

"Jadi kami berharap laporan yang disampaikan melalui media online karena eranya sudah 4.0. Pada 2021 ada banyak yang datang ke KY 177 laporan. Pada 2019 bahkan hanya 112 laporan yang datang ke KY," ungkapnya.

Laporan terkait pelanggaran kode etik hakim sambungnya dapat disampaikan melalui 12 kantor penghubung yang ada di berbagai daerah. KY pun mencatat sebanyak 123 laporan telah diterima namun tidak semua laporan tersebut diregistrasi.

"Iya karena kami melakukan proses verifikasi. Mana laporan yang menjadi kewenangan kami dan mana yang bukan. Untuk jenis pelanggaran juga beragam ada yang istrinya sudah meninggal tapi tidaj dilaporkan jadi dana tunjangan tetap didapat dan lain-lain," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sinergitas KY dan Media anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menuturkan KY dan Mahkamah Agung (MA) telah sepakat untuk membentuk tim penghubung. Tim tersebut dibutuhkan agar sinergitas yang baik antara KY dan MA tetap terjaga.

"KY sudah menunjuk tiga tim dan tiga hakim agung dari MA untuk penghubung dan akan disupport oleh tim ahli untuk tindak lanjut. Ini penting karena ada hal yang bisa diselesaikan melalui pertemuan.  Bukan tidak mungkin ada miskomunikasi tanpa pertemuan KY dan MA," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya