Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menelusuri dugaan pelanggaran hakim yang menganulir hukuman mati terhadap enam terdakwa pemilik narkoba seberat 402 kilogram (kg). Hukuman keenamnya dipangkas jadi belasan tahun.
"KY masih mengumpulkan informasi yang utuh mengenai kasus ini," kata juru bicara KY Miko Ginting, Selasa (29/6).
Menurut Miko, KY memiliki kewenangan secara inisiatif untuk menelusuri dugaan pelanggaran hakim. KY juga menampung laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hakim tersebut.
Baca juga: Soal Draf RUU KUHP, Pemerintah Hormati DPR
"(Tetapi) KY belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus ini," ucap Miko.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional. Hukuman mereka didiskon jadi belasan tahun di tingkat banding.
Pada persidangan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, keenam warga negara asing itu dijatuhi hukuman mati. Keenam pelaku terbukti memiliki barang bukti sabu seberat 402 kg. (OL-1)
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved