Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Draf RUU KUHP, Pemerintah Hormati DPR

Cahya Mulyana
28/6/2021 22:30
Soal Draf RUU KUHP, Pemerintah Hormati DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (9/6).(ANTARA)

PEMERINTAH berkukuh tidak membuka draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke publik sebelum disampaikan ke DPR. Hal itu menanggapi desakan dari sejumlah kalangan. 

"Pemerintah menghormati DPR karenanya pemerintah akan menunggu pembahasan bersama dengan DPR sebelum menyampaikan hal-hal baru dari RUU KUHP," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Tubagus Erif Faturahman kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut Tubagus draf RUU KUHP yang beredar saat ini di tengah masyarakat merupakan produk terdahulu. Diakuinya, sudah ada sejumlah perubahan dari draf tersebut. "Memang itu adalah draf tahun 2019 yang batal disahkan oleh paripurna DPR karena ada dinamika masyarakat. Pemerintah saat ini sudah memiliki konsep penyempurnaan terhadap RUU KUHP 2019 itu," ungkapnya.

Tubagus mengatakan poin-poin penyempurnaan yang bersumber dari masukan berbagai kalangan masyarakat, termasuk akademisi, itu nantinya akan dibahas dengan DPR.  "Tetapi itu tidak dapat kami sampaikan ke publik. Kenapa? Karena belum ada pembicaraan dan keputusan apa pun antara pemerintah dan DPR di luar draf RUU KUHP 2019," jelasnya.

Pihaknya sangat menghormati keinginan masyarakat untuk mengetahui penyempurnaan yang dimaksud. Publik dapat mengetahuinya dan mengikuti dinamika perubahannya ketika sudah masuk pembahasan dengan DPR.

Desakan agar pemerintah membuka draf RUU KUHP antara lain disampaikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menilai keliru jika pemerintah menunda membuka draf terbaru dengan alasan belum diserahkan kepada DPR. Pasalnya, proses pembentukan undang-undang dinilai sudah terhitung sejak fase persiapan, yaitu saat pengusul revisi UU menyiapkan drafnya.

"Dalam tahap persiapan ini juga ruang transparansi dan partisipasi publik harus dibuat terbuka oleh pengusul," ujar Fajri.
Oleh karena itu, lanjut Fajri, pemerintah pun sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas 2021.

Catatan DPR
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi UU KUHP tidak memerlukan draf baru. Beleid tersebut akan dibahas melalui carry over atau melanjutkan pembahasan sebelumnya.  "Jadi naskah revisi KUHP yang sudah dibahas dan disetujui pada pembahasan tingkat satu (Komisi III) itulah yang akan menjadi draf revisi KUHP dan naskah akademiknya," kata Arsul, kemarin.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan terkait revisi KUHP sudah banyak catatan dari berbagai kalangan. Arsul menyebut catatan itu berupa perbaikan rumusan norma hingga membuat penjelasan terkait produk revisi UU KUHP.

"Nantinya catatan-catatan yang dibuat tim ahli hukum pidana ini menjadi bahan pembahasan kami di panja (panitia kerja)," ujar Arsul.

Revisi KUHP sebelumnya tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pada Rapat Kerja, Rabu (9/6), Komisi III DPR meminta Kemenkum dan HAM kembali mengajukan agar RUU KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya