Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Yudisial (KY) memastikan menindaklanjuti laporan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani atas dugaan pelanggaran kode etik dan kehormatan 3 hakim PN Jakarta Pusat. Saat ini, KY sedang memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan Ahmad Yani.
"Sedang diproses dan diperiksa kelengkapan laporannya," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Jumat (27/8).
Dalam proses pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim PN Jakpus yang dilaporkan Napoleon, KY tak memberi batas waktu khusus. Pemeriksaan berkas yang diajukan akan dilakukan secara secara cermat.
"Tidak ada waktu definitif karena tergantung pada materi dan kelengkapan laporannya," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap berkas laporan akan menentukan kelanjutan perkara itu. Komisioner Komisi Yudisial akan mempelajari dokumen yang diajukan itu dan memutuskan langkah-langkah yang diperlukan. Termasuk kemungkinan memanggil tiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu.
"Kalau diputuskan layak untuk diperiksa dalam hal adanya dugaan pelanggaran perilaku dari hakim, maka akan ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak," katanya.
Dia membenarkan, nantinya para komisioner akan melaksanakan sidang komisioner dengan agenda pembuktian terhadap sangkaan yang dialamatkan kepada tiga hakim PN Jakpus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8/2021).
Ketiga hakim dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Djoko Tjandra.
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, Syaifudin Zuhri, dan hakim Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim yang mereka laporkan.
Pertama, dugaan obstruction of justice. Kedua; majelis hakim dalam pertimbangannya banyak memanipulasi data dan mengada-ada serta tidak sesuai dengan fakta. Ketiga; mereka dinilai merontokkan harkat dan martabat pengadilan.
"Dalam proses persidangan, meminta majelis hakim untuk membongkar kotak pandora rekaman percapakan Napoleon Bonaparte, Tomy Sumardi, dan Prasetyo Utama dan majelis menjanjikan untuk membuka rekaman itu," kata Yani di kantor KY kepada wartawan Kamis (19/8/2021). (OL-13)
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kompolnas menilai keputusan yang dijatuhkan KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte merupakan keuntungan untuk semua pihak.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
POLRI diduga melindungi Irjen Napoleon Bonaparte karena tak kunjung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kompolnas meminta Mabes Polri segera melakukan sidang etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Harusnya, kata dia, Kapolri lugas dan tanpa pandang bulu menyelesaikan bersih-bersih Polri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved