Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Upaya Napoleon Bonaparte Laporkan Hakim ke KY Sudah Tepat

Mediaindonesia.com
10/9/2021 10:46
Upaya Napoleon Bonaparte Laporkan Hakim ke KY Sudah Tepat
Gedung Komisi Yudisial(Antara)

LANGKAH Napoleon Bonaparte melaporkan tiga Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) sudah tepat. Hal itu sudah sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang.

"Saya yakin, Napoleon memiliki dasar kuat sehingga membuat laporan ke KY. Dia mengatakan, KY pun harus menindaklanjuti laporan Napoleon untuk menyelidiki laporan yang disampaikan tersangka kasus red notice itu," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) Kota Bekasi itu, Jumat (10/9)  

Menurut praktisi hukum ini, upaya Napolean yang telah diwakilkan ke penasehat hukumnya sudah tepat. Seluruh langkah yang diambil tentunya sudah didiskusikan dengan pemberi kuasa.

Setelah dilaporkan ke KY, jelas Suryaman, KY diberi kewenangan untuk meriksa dan menilai perilaku hakim yang menangani suatu perkara. KY punya kewajiban untuk menjaga marwah peradilan dari praktik hukum yang tidak benar.

"Namanya juga Komisi Yudisial. Dialah yang mengawasi hakim-hakim. Seperti di Kejaksaan, ada namanya Komisi Kejaksaan yang dikepalai Barita Simanjuntak," ujar Suryaman.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (19/8/2021).

Ketiga hakim dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Djoko Tjandra.

Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, Syaifudin Zuhri, dan hakim Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim yang mereka laporkan. (OL-13)

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Tiga Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya