Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM menjalankan wewenang dan tugasnya, Komisi Yudisial (KY) membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Anggota KY selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifai menyatakan, KY akan terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder, seperti Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, masyarakat sipil dan akademisi, media, serta masyarakat.
"Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, KY membutuhkan dukungan semua elemen. Karena KY tidak berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat, bahwa ada peran masyarakat dalam membangun integritas hakim," papar Amzulian, Senin (20/12).
Menurut dia, KY juga menggiatkan peran publik sehingga lebih efektif dan berdaya guna untuk bersama-sama mewujudkan peradilan bersih. Partisipasi masyarakat ini sebagai elemen penting dalam upaya mereformasi peradilan sehingga lembaga peradilan selalu mengedepankan profesionalitas dan integritasnya.
"KY menyelenggarakan kegiatan edukasi publik secara tatap muka dan online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran penting tersebut dalam meningkatkan integritas hakim. KY menggandeng perguruan tinggi, masyarakat sipil dan media massa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya," terangnya.
Lebih lanjut, kata dia, KY akan terus menginformasikan pentingnya partisipasi publik ini melalui media sosial. KY juga sudah memanfaatkan media sosial dalam menerima respon publik terhadap layanan dan perkembangan informasi yang ada di KY. "Media sosial ini media yang tepat menyuarakan peradilan bersih, karena banyaknya generasi muda potensial yang dapat membantu KY dalam menjalankan wewenang dan tugasnya," kata Amzulian.
Selain itu, KY memiliki Juru Bicara dan tim humas yang mengemas isu-isu peradilan, pelaksanaan wewenang dan tugas KY, serta informasi lain yang menjadi hak publik. Salah satu capaian KY di tahun 2021 yaitu berhasil meningkatkan prestasi dalam penganugerahan Keterbukaan informasi Publik 2021 kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan nonkementerian dengan menyandang gelar Informatif. KY memperoleh Informatif dengan perolehan nilai 95,41.
Capaian lainnya di bidang yang diampu Amzulian adalah sertifikasi International Organization for Standardization (ISO) 27001:2013 untuk Information Security Management System (ISMS) atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk ruang lingkup Data Center, Help Desk, Pengelolaan Aplikasi dan Infrastruktur di Bidang Data dan Layanan Informasi KY.
"Predikat Informatif ini merupakan kali pertama diterima oleh KY sejak penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat sejak 2014. Prestasi lain adalah mempertahankan ISO 27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi. Atas penghargaan ini, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras atas capaian ini. Jadikan prestasi ini menjadi kinerja lebih baik," pungkas Amzulian. (OL-15)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved