Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KY : Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim Marak

Indriyani Astuti
01/10/2021 19:05
KY : Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim Marak
Kehormatan hakim(Ilustrasi)

KOMISI Yudisial (KY) menyatakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim masih marak terjadi. Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Adapun salah contoh tindakan merendahkan kehormatan hakim yakni, penembakan menggunakan senjata angin laras panjang di Pengadilan Agama Sragen, Jawa Tengah dan perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin. Namun, seimbang dengan independensi itu, harus pula dijamin berbagai prinsip lain, seperti transparansi, _judicial control_, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (_justice_)," tegas Kadafi seperti dikutip dari siaran pers KY, Jumat (1/10).

Baca juga : Presiden: DPD Harus Tingkatkan Eksistensi Bantu Masyarakat

Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Tindakan tersebut, terangnya, berupa advokasi pada hakim. Selain itu, KY, imbuhnya, berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar sidang berlangsung aman. Ia menilai

seluruh aparat penegak hukum, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting mencegah terjadinya tindakan merendahkan kehormatan hakim di persidangan.

"Advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," jelas Kadafi.

Di sisi lain, ia juga mengimbau hakim agar menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan demikian, menurutnya hakim dapat menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan dan menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, hakim di Amerika Serikat dan Australia membuat putusan berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat. Sehingga memberikan keadilan bagi pihak berperkara.

"Tantangannya adalah bagaimana melalui suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” sehingga mereka merasa bahwa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan sehingga tidak memunculkan kekecewaan," pungkas Kadafi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya