Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim masih marak terjadi. Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Adapun salah contoh tindakan merendahkan kehormatan hakim yakni, penembakan menggunakan senjata angin laras panjang di Pengadilan Agama Sragen, Jawa Tengah dan perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin. Namun, seimbang dengan independensi itu, harus pula dijamin berbagai prinsip lain, seperti transparansi, _judicial control_, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (_justice_)," tegas Kadafi seperti dikutip dari siaran pers KY, Jumat (1/10).
Baca juga : Presiden: DPD Harus Tingkatkan Eksistensi Bantu Masyarakat
Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Tindakan tersebut, terangnya, berupa advokasi pada hakim. Selain itu, KY, imbuhnya, berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar sidang berlangsung aman. Ia menilai
seluruh aparat penegak hukum, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting mencegah terjadinya tindakan merendahkan kehormatan hakim di persidangan.
"Advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," jelas Kadafi.
Di sisi lain, ia juga mengimbau hakim agar menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dengan demikian, menurutnya hakim dapat menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan dan menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, hakim di Amerika Serikat dan Australia membuat putusan berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat. Sehingga memberikan keadilan bagi pihak berperkara.
"Tantangannya adalah bagaimana melalui suatu putusan, hakim dapat berkomunikasi dengan pihak yang “kalah” sehingga mereka merasa bahwa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan sehingga tidak memunculkan kekecewaan," pungkas Kadafi. (OL-2)
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anak
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved